Tindak Pelanggar PPKM Level III

Tindak Pelanggar PPKM Level III

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Menindaklanjuti penerapan Surat Edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19 Bengkulu Selatan (BS), Nomor 360/5/COVID-19/III/2022 tentang pemberlakuan PPKM level III, keberadaan posko tingkat desa dan kelurahan diharapkan dioptimalkan dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan di masa PPKM level III, diharapkan sanksi tegas akan diberlakukan tim Satgas. Bahkan aktivitas kegiatan keramaian dapat dibubarkan petugas, untuk mekanisme pemberian sanksi dilakukan berjanjang atau sesuai tingkatan.

“Selama pemberlakuan pembatasan aktivitas, diharapkan warga mematuhi ketentuan aturan guna meminimalisir penularan Covid-19. Jika ada pelanggaran, sanksi bisa diterapkan berjenjang mulai dari Satgas desa dan kelurahan, satgas kecamatan dan terakhir satgas kabupaten yang akan memberi tindakan,” tegas Kepala BPBD BS Yarusdi Yunir.

Disampaikan Yarusdi, selama penerapan PPKM level III, aktivitas keramaian seperti pesta pernikahan dan kegiatan hajatan maksimal 50 persen kapasitas tempat yang tersedia. Selain itu tidak ada hidangan makan di tempat serta harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

Aktivitas hajatan atau keramaian harus mendapat rekomendasi dari Satgas kecamatan dengan pengantar dan pernyataan dari desa dan kelurahan yang ditembuskan kepada Satgas kabupaten.

“Selama aktivitas dibatasi, khusus untuk acara resepsi pernikahan atau hajatan keramaian tetap wajib menerapkan prokes Covid-19. Tidak ada saling bersalaman, penyambut tamu dibatasi empat orang dan tetap menjaga jarak,” demikian Yarusdi. (one)

Sumber: