PENGUMUMAN…Penangkap Hewan Ternak Diberi Komisi 30 Persen

PENGUMUMAN…Penangkap Hewan Ternak Diberi Komisi 30 Persen

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS) terus berinovasi untuk meningkatkan ketertiban hewan ternak di Kabupaten BS. Salah satunya dengan memberi komisi atau reward bagi warga yang berhasil menangkap atau mengamankan ternak liar yang berada di fasilitas umum.

Komisi yang diberikan berupa uang tunai, yang diberikan langsung setelah denda lepas liar ternak dibayar oleh pemiliknya. Dikatakan Kasatpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos, komisi yang diberikan sebesar 30 persen dari total denda yang diterapkan. Jika satu hewan ternak liar didenda sebesar Rp 250 ribu, maka warga yang berhasil mengamankan akan mendapatkan komisi sebesar Rp 75 ribu.

“Kami berencana menerapkan komisi bagi warga yang berhasil membantu Pol-PP dalam menertibkan ternak liar. Sebab, kondisi ternak liar di BS sudah memprihatinkan. Banyak ternak yang berkeliaran di jalan umum dan membahayakan pengendara lalu lintas,” tegas Erwin.

Dijelaskan Erwin, usulan pemberian komisi bagi warga yang berhasil mengamankan ternak liar juga telah disampaikan ke DPRD BS. Hal itu bersamaan dengan usulan raperda penertiban hewan ternak nomor 09 Tahun 2013. Dimana, Satpol-PP BS meminta agar denda pemilik ternak liar diperbesar menjadi Rp 10 juta per ekornya.

“Namun, raperda ini belum ketok palu. Sehingga denda ternak liar masih pakai aturan lama. Meski demikian, rencana penerapan komisi untuk warga yang membantu sudah bisa kami terapkan,” ungkap Erwin.

Bagi Erwin, jika tidak ada terobosan baru ataupun inovasi dalam penertiban ternak tersebut, kedepan ketertiban ternak di BS masih sangat jauh untuk direalisasikan. Sebab, sebagaian besar pemilik ternak masih enggan mengandangkan hewan ternaknya dengan berbagai alasan.

“Meski demikian, untuk warga yang ingin mengamankan ternak ini harus berkoordinasi dulu dengan kami agar tidak terjadi salah paham. Misal, ada ternak yang masuk perkarangan rumah, warga boleh mengamankannya dengan didampingi saksi. Setelah itu, ternak boleh diikat dan menghubungi kami agar dijemput ternak liar tersebut,” beber Erwin.

Dengan tindakan ini lanjut Erwin, ia berharap masyarakat lebih menyadari penertiban hewan ternak agar tidak dilepasliar ke fasilitas umum. Jika ternak tertib, maka kenyamanan dalam bertani serta aktifitas lainnya juga akan dirasakan masyarakat.

“Pemerintah sama sekali tidak melarang warga beternak. Tapi itu tadi, harus dikandangkan atau digembala. Kalau terus-terusan dilepas liar, kapan BS akan maju,” pungkas Erwin. (rzn)

Sumber: