Tarik Ulur Gaji BPD, Ada Desa Belum Tuntaskan APBDes
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tarik ulur penetapan nominal gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebabkan masih ada desa yang belum menuntaskan APBDes tahun 2022. Dari 142 desa yang ada di Bengkulu Selatan (BS), desa yang belum menyelesaikan APBDes, di antaranya di Kecamatan Kedurang, Bunga Mas dan Pino Raya. Sementara desa di wilayah kecamatan lain sudah tidak ada masalah dan dalam proses pencairan Dana Desa.
“Sampai saat ini masih ada desa yang belum mengesahkan APBDes. Jadi pencairan DD dan ADD akan terhambat, hal ini lantaran masih terkait tuntutan BPD agar menyesuaikan gaji mereka atau ada usulan kenaikan sementara kondisi keuangan desa sudah tidak memungkinkan,” ujar Kabid Pemdes DPMD BS Aprizal Helmi SE.
Disampaikan Aprizal, pihaknya tetap akan berupaya memasilitasi agar ada titik temu terkait pengesahan APBDes, jangan sampai menghambat pembangunan desa. Karena tuntutan kenaikan gaji BPD di beberapa desa yang keuangannya mencukupi, memang tidak menjadi masalah. Tetapi desa yang keuangannya kurang, jelas mengalami kesulitan.
Karena dalam PP Nomor 11 besaran alokasi penghasilan tetap (Siltap) dialokasikan 30 persen dari besaran ADD setiap desa. “Agar ada titik temu, kami tetap berupaya untuk memasilitasi BPD dan Pemdes yang saat ini masih belum tuntas menyusunan APBDes,” terang Aprizal.
Jika direratakan mengacu ketentuan Perbup, BPD menuntut kenaikan berkisar Rp 200 ribu perbulan. Sehingga gaji Ketua BPD yang selama ini Rp 1,5 juta setiap bulan akan bertambah menjadi Rp 1,7 juta, begitupun anggota yang selama ini hanya Rp 1 juta, menjadi Rp 1,2 juta perbulan.
Namun bagi desa yang keuangannya tidak bermasalah, bahkan bisa mengikuti ketentuan Perbup. Ketua BPD menerima gaji Rp 2 juta sebulan dan Anggota Rp 1,5 juta sebulan. “Kami berharap penyusunan APBDes secepatnya dicarikan solusi bersama,” demikian Aprizal. (one)
Sumber: