BPD Tuntut Kenaikan Gaji, Penerima BLT Gigi Jari

BPD Tuntut Kenaikan Gaji, Penerima BLT Gigi Jari

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Tarik ulur kepentingan beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), terkait penetapan besaran penghasilan tetap (Siltap) BPD agar disesuaikan dengan Perbup, berujung lambannya beberapa desa dalam menyelesaikan pembahasan sehingga dokumen APBDes 2022 belum disusun.

Desa-desa yang belum belum menyelesaikan APBDes 2022 berada di tiga kecamatan, yakni Kedurang, Bunga Mas dan Kecamatan Pino Raya. Sementara desa lain, tak ada lagi masalah. Bahkan saat ini dalam proses pencairan DD maupun ADD. Padahal batas akhir pengajuan pencairan DD tahap satu paling lambat 13 Mei 2022.

Menyikapi hal ini, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BS menyarankan agar Pemdes dan BPD berkoordinasi dan mencari solusi belum adanya titik temu soal gaji . Ipda memberi solusi agar tuntutan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dalam hal ini ADD.

Ipda menegaskan, besaran gaji BPD tidak bisa disamaratakan antara desa satu dengan desa lainnya. Sebab dalam Perbup sudah mengatur besaran maksimal untuk gaji BPD. Jika kemampuan keuangan mencukupi, Pemdes bisa memenuhi sesuai Perbup. Sebaliknya, jika tidak mencukupi, gaji BPD disesuaikan kemampuan yang ada.

“Sesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. Dalam Perbup, batasan maksimal Rp 2 juta untuk ketua itu bukan mutlak harus dilaksanakan. Sesuaikan kemampuan keuangan desa,” tegas Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini S.Sos. Hamdan berharap Pemdes dan BPD yang belum menyelesaikan APBDes 2022 untuk segera diselesaikan segera dan secara bersama. Jangan justru mengorbankan masyarakat.

Jika APBDes sudah selesai, maka proses kegiatan pembangunan di desa sudah bisa berjalan, pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD bisa tersalurkan, sehingga perekonomian di desa dapat berjalan baik. “Karena itu, saya berharap Pemdes dan BPD harus mengerti dengan kondisi keuangan kita yang semuanya terbatas akibat kebijakan pusat, dalam penanganan bencana non alam pandemi Covid-19 ini,” pungkas Hamdan.

Terpisah, Kabid Pemdes DPMD BS Aprizal Helmi SE membenarkan adanya desa yang belum menyelesaikan APBDes. Untuk itu pihaknya terus berupaya memfasilitasi agar desa yang belum selesai dokumen APBDes tersebut agar segera dituntaskan.

“Sampai saat ini masih ada desa yang belum mengesahkan APBDes. Jadi pencairan DD dan ADD akan terhambat, hal ini lantaran masih terkait tuntutan BPD agar menyesuaikan gaji mereka, dan kami terus berupaya agar polemik ini ada jalan keluarnya,” terang Aprizal Helmi.

Jika mengacu Perbup, BPD menuntut tambahan kenaikan berkisar Rp 200 ribu perbulan. Sehingga gaji Ketua BPD yang selama ini Rp 1,5 juta setiap bulan akan bertambah menjadi Rp 1,7 juta, begitupun anggota yang selama ini hanya Rp 1 juta, menjadi Rp 1,2 juta. Bagi, desa yang keuangannya atau ADD tidak bermasalah, bisa mengikuti ketentuan Perbup. Ketua BPD menerima gaji Rp 2 juta sebulan dan anggota Rp 1,5 juta. (one)

Sumber: