Penampung Benur Wajib Beli Dari Nelayan

Penampung Benur Wajib Beli Dari Nelayan

RASELNEWS.COM, KAUR - Penampung Benur yang ada di Kabupaten Kaur diminta untuk membeli benur dari nelayan. Hal ini menyusul terbitnya Kartu Tanda Pengenal Nelayan Penangkap Benih Bening Lobster (KTP- NPBBL) sebanyak 721 lembar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dinas Perikanan Kaur meminta penampung benur tidak membeli benur di luar daerah dan membuatnya seakan berasal dari Kaur. Selaian itu penampung diminta jujur menyampaikan laporan ke Dinas Perikanan. Sebab rekomendasi surat e-benur yang diterbitkan adalah hasil tangkap benur dari nelayan Kaur.

"Kami juga meminta kepada para penampung untuk membuat Surat Keterangan Asal Benur (SKAB)," tegas Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP, Kamis (10/3/2022). Penampung benur harus membantu para nelayan dalam membeli alat tangkap benur. Sehingga nelayan tidak mengalami kesulitan saat akan berupaya menangkap benur.

Penampung bisa memberikan pinjaman kepada nelayan atau membelikan nelayan alat tangkap kemudian dibayarkan dengan cara mencicil dari hasil penjualan benur. “Sekarang tidak ada alasan lagi nangkap benur secara sembunyi-sembunyi. Nanti nelayan juga wajib lapor hasil tangkapannya sehingga tidak ada permainan dalam pengiriman benur,” imbuhnya.

Para penampung yang mengangkut BBL tetap wajib mengantongi SKAB yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kaur. Sayangnya hingga kemarin belum ada penampung yang berniat mengurus SKAB ke Dinas Perikanan Kaur.

“Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor B. 45/MEN-KP/I/2022 tentang lalu lintas BBL. Mereka wajib mengantongi SKAB saat membawa BBL dibawa keluar daerah," ungkap Misralman.

Secara hukum sesuai keputusan Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI B.14744/DJPT/PI.130.D1/VIII/2020 ada 721 nelayan di Kaur yang resmi melakukan penangkapan benur. Namun pembelinya juga wajib membuat SKAB untuk dapat melakukan pengangkutan.

“Jangan sampai nanti bermasalah saat melakukan pengangkutan. Itu bisa terjadi lantaran tak mengantongi SKAB karena enggan membayar pajak,” tutur Misralman. (jul)

Sumber: