Ooo…Begini Modus Korupsi Eks Kepala dan Bendahara SMKN 5 Bengkulu Selatan

Ooo…Begini Modus Korupsi Eks Kepala dan Bendahara SMKN 5 Bengkulu Selatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2020 masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Senin (14/3/2022) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada delapan saksi yang dihadirkan di persidangan. Mereka penyedia barang dan kepala tukang.

Dari keterangan para saksi ini terungkap bahwa terdakwa IM, mantan Kepala SMK 5 BS, dan AS selaku bendahara melakukan mark up.

Di mana, terdapat kwitansi pembayaran berbeda dengan yang diterima oleh para saksi. Keterangan ini disampaikan para saksi di hadapan majelis yang diketuai Jon Sarman Saragih.

JPU Kejari Bengkulu, Asido Hendra Nainggolan mengatakan, dugaan mark up dibuktikan dengan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara. "Ada selisih dari pertanggungjawaban bila dibandingkan dengan realisasi pembayaran," kata Asido.

Selain itu terungkap juga adanya pemalsuan dokumen seperti nota pembelanjaan. Ada dua nota dari toko keramik dan menurut Asido, hal itu diakui terdakwa. "Jadi tampak beda dengan nota asli dengan nota yang ada di surat pertanggungjawaban penggunaan dana," kata Asido.

Kuasa Hukum IM, Tarmizi Gumay menyebut bahwa keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan tidak relevan dan lemah karena tidak didukung alat bukti kuat.

"Yang mana yang asli saksi tidak tahu, jadi dimana kerugian negaranya. Karena ini masih berproses maka kita ikuti saja," kata Tarmizi.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2020, SMK Negeri 5 BS menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp1,8 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan kegiatan pekerjaan pembangunan RPS dan bisnis sepeda motor sebesar Rp918 juta. Selain ada juga digunakan untuk kegiatan pembangunan RPS teknik audio video sebesar Rp 918 juta.

Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp578,5 juta. (cia)

Sumber: