Dinas Dikbud dan PUPR (Bisa) Jadi Penghambat WTP
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Dikbud dan Dinas PUPR belum juga menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) temuan BPK RI. Hal ini tentu bisa menjadi penghambat Pemkab Bengkulu Selatan (BS) meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Angkanya TGR pun masih mencapai miliaran rupiah. Sementara batas waktu tindak lanjut pelunasan TGR akan berakhir pada 21 Maret 2022. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Sarbaini, S.Sos menyesalkan TGR di Dinas PUPR dan Dinas Dikbud BS masih tersisa cukup besar.
Di Dinas Dikbud BS TGR yang tersisa mencapai Rp 1,1 miliar. Sedangkan di Dinas PUPR BS, masih di atas Rp 1 miliar.
“Dari lima OPD yang terdapat temuan audit BPK tahun lalu, tiga OPD yang belum lunas. Yang jumlahnya masih cukup besar itu di Dinas Dikbud dan Dinas PUPR. Sedangkan di Dinas Perkim sekitar Rp 73 juta lagi. Sementara di Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan sudah lunas,” beber Hamdan.
Disampaikan Hamdan, pihaknya terus berkoordinasi dengan OPD terkait pelunasan TGR. Informasi terbaru yang diperoleh dari Dinas Dikbud dan Dinas PUPR, akan ada pembayaran sebelum 21 Maret 2022, atau jatuh tempo tindak lanjut temuan BPK.
“Katanya akan ada pembayaran sebelum tanggal 21 ini. Mudah-mudahan memang benar, kami tunggu,” ujar Hamdan. Ia berharap semua TGR temuan BPK di lima OPD dapat lunas tepat waktu. Sehingga menjadi catatan positif bagi Pemkab BS dan menjadi nilai plus menuju opini WTP.
“Kami tunggu sampai tanggal 21 (Maret) ini. Kalau nanti sampai 60 hari masih ada yang belum lunas, kami akan koordinasi dengan BPK dan meminta petunjuk untuk proses selanjutnya,” tutup Hamdan. (yoh)
Sumber: