Protes Pejabat Non Job Direspon DPRD, Baperjakat Diminta Siapkan LHP

Protes Pejabat Non Job Direspon DPRD, Baperjakat Diminta Siapkan LHP

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN -  DPRD Bengkulu Selatan (BS) akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), untuk meminta penjelasan teknis mutasi yang digelar awal bulan Februari lalu.

Pemanggilan ini menindaklanjuti pengaduan PNS non job dan demosi beberapa waktu lalu kepada DPRD BS. "Pekan depan kami akan mengundang Tim Baperjakat untuk meminta penjelasan terkait aturan teknis mutasi. Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut pengaduan perwakilan PNS non job dan demosi yang disampaikan ke lembaga beberapa waktu lalu,” kata Anggota DPRD BS, Ikhsarudin, SH.

Ikhsarudin meminta Baperjakat menyiapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat Daerah terkait hasil pemeriksaan terhadap PNS non job. LHP merupakan salah satu dasar menonjobkan penjabat.

“Kami minta Baperjakat bawa LHP pejabat yang dinonjobkan. Tidak perlu semuanya, cukup tiga saja sebagai sampel. LHP Supardi, David dan Sudimawan,” beber Ikhsarudin.

Tujuan DPRD meminta Baperjakat membawa LHP pejabat non job adalah untuk melihat pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, sehingga mereka bisa dinonjobkan. Karena berdasarkan aturan birokrasi, menonjobkan pejabat wajib didasari hal yang jelas. Salah satunya pelanggaran disiplin.

“Kalau memang ada LHP-nya, kami mau lihat. Apakah memang benar pejabat yang dinonjobkan melakukan pelanggaran disiplin, dan pelanggaran apa yang dilakukan,” tukas Ikhsarudin.

Sebelumnya, Senin, (14/3/2022), empat orang perwakilan PNS Pemkab Bengkulu Selatan (BS) yang “disanksi” Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, karena dinonjobkan dan demosi (turun jabatan), pada mutasi Februari lalu, mendatangi DPRD BS.

Tujuannya untuk mengaduh kepada para wakil rakyat atas apa yang dialami. “Kami di sini mewakili teman-teman (PNS non job dan demosi) untuk melapor, menyampaikan aspirasi kepada bapak-bapak dewan terkait apa yang sudah terjadi. Kami merasa keputusan atau kebijakan pada mutasi beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan,” kata perwakilan PNS, Supardi, SH dalam hearing bersama DPRD.

PNS non job dan demosi merasa tidak melakukan kesalahan. Mereka juga tidak pernah mendapat teguran apapun dari Inspektorat selaku OPD teknis yang membidangi disiplin pegawai. Makanya mereka tanda tanya alasan mereka mendapat “sanksi” tersebut.

“Kami yang di sini pak, PNS yang hanya bekerja menjalankan tugas sebagai abdi negara. Kami merasa tidak pernah melakukan pelanggaran. Makanya kami masih tanda tanya kenapa bisa dinonjobkan dan demosi. Dan memang kami bukan dari kalangan punya ekonomi kuat, punya link politik,” sentil Supardi.

Karena merasa dizalimi dalam kebijakan mutasi, perwakilan PNS non job dan demosi berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan nasib mereka. Selain ke DPRD, mereka juga sudah mengirim surat ke KASN, BKN, dan Kemenpan-RB.

Dalam kesempatan itu, perwakilan PNS menyerahkan sejumlah dokumen kepada DPRD yang diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan atas aspirasi yang disampaikan. “Berkas yang diserahkan ke dewan terkait mutasi yang dilakukan sebelumnya. Kami berharap itu bisa menjadi bahan dewan membas laporan kam ini,” ujar Supardi.

Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE berjanji segera merespon aspirasi yang disampaikan PNS non job dan demosi. Pihaknya akan memanggil BKPSDM selaku OPD teknis dan membidangi kepegawaian. “Laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu 15 hari sudah ada titik terang,” tukas Barli. (yoh)

Sumber: