Tenggak Tuak, Denda Rp 25 Jt

Tenggak Tuak, Denda Rp 25 Jt

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tenggak tuak, denda Rp 25 juta. Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2022 oleh DPRD Bengkulu Selatan (BS), membuat tugas Satpol PP Dinas Satpol PP-Damkar BS sebagai penegak Perda, memiliki payung hukum yang jelas. Termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar ketertiban umum, dapat diterapkan sesuai Perda.

Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos, mengatakan salah satu aturan yang menonjol pada Perda Trantibum, terkait denda dan sanksi bagi warga yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras). Baik miras tradisional berupa tuak, ataupun miras dengan kandungan alkohol tinggi yang dijual di pasaran.

Bagi produsen maupun pengonsumsi miras, akan dikenai kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta. Ketentuan ini tertuang dalam bab VIII A pasal 51A ayat satu, dua dan tiga.

“Perda Trantibum sudah disahkan DPRD. Dengan pembaruan aturan beserta sanksinya, maka perda ini semakin kuat dan diharapkan mampu meningkatkan ketertiban masyarakat,” ujar Erwin.

Pada revisi Perda Trantibum yang disahkan, terdapat perbedaan sanksi yang diterapkan kepada pelanggar. Pada Perda Trantibum nomor 02 tahun 2018, pelaku yang kedapatan mengonsumsi miras hanya dikenakan sanki administrasi berupa denda Rp 250 ribu dan tanpa tuntutan pidana.

Sementara pada revisi yang dilaksanakan, ada tuntutan pidana beserta denda yang lebih besar. “Namun dalam penerapan, kami masih harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Nanti setelah Perda dibukukan dan siap diterapkan,” ucap Erwin.

Erwin berjanji akan menerapkan Perda nomo 03 tahun 2022 secara adil. Siapapun yang melanggar ketertiban umum, akan disanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Lihat saja nanti realisasinya, kami tidak akan pandang bulu. Jika melanggar dan dianggap menganggu ketertiban umum, akan disanksi sesuai aturan,” tuntas Erwin.

Selain Perda nomor 03 tahun 2022, Dinas Satpol PP-Damkar BS juga masih menunggu pengesahan Raperda Penertiban Hewan Ternak. Dalam Raperda revisi Perda Penertiban Hewan Ternak nomor 09 tahun 2013, pemilik ternak yang sengaja melepasliarkan hewan peliharaannya, dapat dituntut sanksi pidana dan atau denda Rp 20 juta.

“Raperda masih tahapan pembahasan DPRD, dalam waktu dekat kemungkinan akan segera disahkan. Setelah disahkan, jika pemilik ternak masih membandel melepasliarkan ternaknya, denda maksimal akan diterapkan,” pungkas Erwin. (rzn)

Sumber: