Rapat Harga Ayam, Green Market Tak Datang ; Disperindag Terbitkan Surat Edaran

Rapat Harga Ayam, Green Market Tak Datang ; Disperindag Terbitkan Surat Edaran

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kepala Dinas Perindagkop-UM Bengkulu Selatan (BS), Ferry Kusnadi, SE mengaku akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur harga ayam potong di pasar.

Pihaknya berharap tidak ada lagi monopoli harga ayam potong di pasar yang merugikan pedagang lain. “SE yang mengatur harga ayam potong segera dibuat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda dan Komisi II DPRD. SE nanti tentunya akan menjadi regulasi atau dasar yang mengatur penjualan ayam potong di pasar, tidak ada lagi pedagang yang merasa dirugikan,” kata Ferry.

Dikatakan Ferry, pihaknya tidak bisa mengendalikan harga ayam potong di pasaran. Sebab tidak ada aturan terkait hal tersebut. Persaingan di pasaran terbuka, tergantung strategi pedagang untuk menggaet pembeli.

Namun khusus penjualan di pasar, akan diatur untuk disamakan harga. Sehingga persaingan antara penjual ayam potong bisa dilakukan secara sehat, tidak ada pedagang yang merasa dirugikan akibat ada pedagang yang banting harga.

“Dalam SE nanti, kami minta pedagang ayam potong di pasar menjual dengan harga yang sama. Artinya jangan ada lagi selisih harga yang tinggi yang menyebabkan persaingan tidak sehat,” ujar Ferry.

Senin (21/3) perwakilan pedagang ayam potong di Pasar Kutau dan Ampera kembali datang ke Dinas Perindagkop-UM dengan tujuan bertemu dengan pemilik Green Market selaku pihak yang disebut monopoli harga ayam potong di pasar.

Namun pertemuan antara kedua belah pihak tidak terlaksana. Sebab pemilik Green Market tidak menghadiri undangan Dinas Perindagkop-UM. Mereka memilih mengabaikan undangan tersebut.

Pedagang pun sedikit kecewa karena belum ada solusi cepat merespon tuntutan. Mereka pun harus menambah kesabaran menunggu respon Pemda untuk mengakomodir tuntutan. “Belum ada solusi, belum ada kepastiannya,” gumam pedagang ayam potong saat meninggalkan Kantor Dinas Perindagkop-UM. (yoh)

Sumber: