Temuan BPK Wajib Ditindaklanjuti
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas lampiran keuangan pemerintah daerah wajib diselesaikan oleh OPD terkait. Data BPK, sejak 2005 hingga semester II tahun 2020, hasil audit itu baru ditindaklanjuti 60 persen.
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, saat ini pihaknya masih memetakan hasil tindaklanjut di masing-masing OPD. Sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani kepala dinas hasil temuan BPK wajib ditindaklanjuti hingga 80 persen.
"Jadi kita masih maping dulu. Jadi untuk pastinya berapa yang sudah ditindaklanjuti akan diketahui setelah itu selesai," kata Heru, Selasa (21/3). Heru mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim akselerasi percepatan tindaklanjut dan pokja-pokja yang akan membantu. Masing-masing OPD akan diminta penjelasanya terkait kesulitan dalam menindaklanjuti temuan BPK itu.
Heru mengakui, ada sejumlah kendala dalam menindaklaniuti hasil audit itu, yakni pergantian pejabat, aturan yang kerap berubah sehingga proses adminitrasi juga mengalami perubahan. "Ini kan sudah 17 tahun ya, sehingga ada pergantian pejabat adminitrasi secara aturan tidak update, namun kita akan terus bantu OPD berkoordinasi dengan BPK," kata Heru.
Seperti diketahui, berdasarkan data BPK dari total 9.161 rekomendasi temuan BPK RI sejak tahun anggaran 2005 sampai 2020, sebanyak 6.409 rekomendasi temuan atau sekitar 69,96 persen sudah ditindak-lanjuti Pemprov. Sedangkan sisanya sebanyak 2.752 rekomendasi temuan atau 30,04 persen, belum ditindak-lanjuti.
Sementara, sebanyak 611 rekomendasi LKPD tahun anggaran 2020 atau setara 35,92 persen senilai Rp130,45 Miliar harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Sejumlah permasalahan yang ditemukan adalah sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksa keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Provinsi Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2020. (cia)
Sumber: