Terancam Penjara 15 Tahun, Kakek Kanji Kejang-kejang

Terancam Penjara 15 Tahun, Kakek Kanji Kejang-kejang

RASELNEWS.COM, KAUR - Kakek kanji berinisial Mu (60) warga Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur terancam 15 tahun penjara. Tersangka kasus pencabulan murid kelas VI SD ini dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepada Penyidik Pembantu Polres Kaur, Mu tidak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban. Pertama di pondok kebun tidak jauh dari rumah tersangka dan yang kedua di dalam kamar tersangka.

"Iya sudah kita periksa ulang, pengakuannya dua kali disetubuhi pertama di pondok kebun tak jauh dari rumahnya kedua di dalam kamar rumahnya sendiri, pengakuan tersangka ini sama dengan keterangan korban," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK, Rabu (23/3/2022).

Kasat Reskrim mengakui pemeriksaan awalnya sempat tertunda lantaran tersangka sempat kejang-kejang lantaran menderita penyakit maag. Selain itu juga faktor umur sehingga sempat dibawa ke rumah sakit terdekat.

Pengakuan tersangka dia menyetubuhi korban lantaran merasa tidak puas dengan istrinya yang sudah berumur kepala lima. "Korban sering belanja ke warung milik tersangka, saat itulah tersangka merayu korban hingga terjadiperbuatan itu," ujar Kasat.

Penyidik mengaku sudah melakukan visum et repertum kepada korban. Serta melakukan integrasi lisan baik kepada saksi yakni ibu kandungnya maupun korban sendiri. Serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu. "Tersangka tetap ditahan dan berkasnya secepatnya akan kita rampungkan," ujar Kasat.

Sebagai mana diinformasikan sebelumnya, Minggu (20/3/2022) sekira jam 12.00 WIB, Polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban. Dalam laporan itu, pada Sabtu (19/3), sekira pukul 18.00 WIB, Ibu korban melihat korban membawa uang Rp 50 ribu. Saat ditanya korban mengaku uang itu berasal dari tersangka Mu.

Setelah didesak, korban mengaku kalau uang itu diberikan Mu setelah mencabuli korban pada Jumat, 18 Maret 2022, sekira pukul 10.30 WIB. (jul)

Sumber: