Oknum Guru Cabul Dinonaktifkan

Oknum Guru Cabul Dinonaktifkan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Oknum guru cabul dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Seluma. Langkah ini diambil setelah guru cabul honorer SDN 44 Seluma dan SMP di Kecamatan Talo berinisial ZN (41) warga Kecamatan Talo ini ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kabid SD Dinas Pendidikan Seluma Kusumarrofiantoni, S.STP mengaku pihak sekolah sudah diminta menonaktifkan guru yang berstatus tersangka pencabulan tersebut. “Penonaktifan menunggu proses hukum berjalan. Apalagi oknum guru tersebut sudah ditahan oleh aparat Polres Seluma," tegas Kusumarrofiantoni.

Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan oknum guru honorer tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan di Seluma. Dinas Pendidikan Seluma juga sudah menjadwalkan pemanggilan kepala SDN 44 Seluma untuk meminta keterangan terkait penangkatan ZN sebagai guru honorer.

“Pengangkatan guru honorer menjadi kewenangan sekolah, bukan kewenangan dinas. Jadi kepala sekolahnya akan kami panggil terlebih dahulu, terkait prosedur pengangkatan guru honorer yang dilakukan,” ujar Kusumarrofiantoni.

Seperti diketahui, ZN merupakan oknum guru honorer yang diduga melakukan perbuatan pencabulan kepada peserta didiknya. Total sudah enam korban yang melaporkan tidank pencabulan oleh tersangka. Pencabulan dilakukan dengan modus untuk menaikkan nilai peserta didiknya.

Sebelumnya, berbekal laporan yang disampaikan ayah korban, aparat Polres Seluma mendatangi kediaman tersangka di Desa Air Teras Kecamatan Talo sektiar pukul 17.50 WIB, Rabu (23/3). Setelah dimintai keterangan, oknum honorer tersebut pun digelandang ke Mapolres Seluma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (rwf)

Sumber: