Tahun Ini, Tujuh Desa Dipastikan Bersinar

Tahun Ini, Tujuh Desa Dipastikan Bersinar

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Tahun ini, tujuh desa dipastikan bersinar. Karena tujuh desa itu telah ditetapkan aman dari penyalahgunaan narkotika. Bahkan, tujuh desa tersebut telah ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) BS sebagai desa bersih dari narkoba (Bersinar) tahun 2022.

Desa Bersinar ini adalah program unggulan BNN untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman dari peredaran gelap narkoba terutama di kampung-kampung. Tujuh desa tersebar di Kecamatan Ulu Manna, Pino dan Kecamatan Manna meliputi Desa Ketaping, Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Manna.

Kemudian, Desa Simpang Pino, Desa Lubuk Tapi dan Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna. Selanjutnya, Desa Batu Bandung dan Desa Ganjuh Kecamatan Pino. Di tahun 2021, BNNK BS juga telah menetapkan tiga desa Bersinar, diantaranya Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim dan Desa Gunung Kembang Kecamatan Bunga Mas.

Asisten I Setkab BS, Yunizar Hasan mengatakan kedepan seluruh desa di BS dipastikan bebas narkotika, namun secara bertahap terus dilakukan pembinaan. "Atas nama Pemkab BS berharap desa yang terpilih menjadi desa Bersinar oleh BNNK BS, dapat menjadi wilayah aman dari penyalahgunaan narkotika terkhusus untuk generasi muda. Sehingga, ke depannya generasi yang ada disetiap desa mampu menjadi generasi pelopor stop narkoba," kata Yunizar.

Terpisah, Kepala BNNK BS, AKBP Ali Imron mengharapkan dengan program desa bersinar setiap Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten BS dapat mengangarkan Dana Desa (DD) untuk mensosialisasikan terkait akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebagai langkah utama untuk mendukung program BNNK tersebut. Termasuk, Pemkab BS ikut terus mensosialisasikan terkait program tersebut. "Sosialisasi melalui Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus terus digencarkan, mulai dari, tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat desa. Bahkan, terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN, segera diterbitkan," pungkasnya. (one)

Sumber: