Bagi Hasil Pajak Rokok untuk JKN
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Bagi hasil pajak rokok untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan anggaran minimal 37,5 persen dari 70 persen penerimaan pajak rokok, yang dibagihasilkan ke Pemda Bengkulu Selatan.
Hal ini akan menjadi salah satu solusi, banyaknya jaminan kesehatan masyarakat yang tidak aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Pemkab BS sendiri, alokasi anggaran tersebut belum terpenuhi dari ketentuan, atau sekitar Rp 1 miliar yang dialokasikan untuk Jamkes. Padahal idealnya dari ketentuan minimal dialokasikan Rp 3 miliar. Jika itu dipenuhi, persoalan Jamkes warga yang banyak tidak aktif bisa teratasi.
“Pemkab BS akan terus mendorong agar bagi hasil pajak rokok bisa dialokasikan sesuai ketentuan untu JKN, ini tentu akan menjadi solusi jaminan kesehatan bagi warga BS untuk BPJS Kesehatan mereka yang selama ini tidak aktif,” ujar Asisten I Setkab BS, Yunizar Hasan saat rapat bersama forum komunikasi para pemangku kepentingan di BS, dan pihak BPJS Kesehatan kemarin (29/3).
Dikatakan Yunizar, Pemerintah maupun Pemkab BS sebelumnya telah berkomitmen menjamin kesehatan warganya melalui banyak program. Baik itu melalui JKN dari pusat, Jamkesprov dari Pemprov, maupun Jamkesda dari Pemkab BS.
Di JKN, ada sekitar 23.000 warga yang terjamin, Jamkesprov ada 1.900 warga dan Jamkesda sekitar 2.300 warga. Namun persoalanya saat ini, diantara pemegang kartu BPJS tersebut sudah ada yang tidak aktif lagi. Sebab itu, diharapkan OPD teknis dalam hal ini Dinsos BS untuk memvalidasi ulang seluruh data penerima Jamkes tersebut agar lebih akurat.
“Dari pertemuan tadi, juga diharapkan Dinsos memvalidasi ulang data pemegang kartu BPJS kesehatan, agar didapati data yang akurat, sehingga Pemkab BS bisa mencarikan solusi terkait pembayaran untuk premi bagi kartu yang sudah tidak aktif, dengan melalui anggaran pajak rokok yang dipungut oleh bea cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok yang kemudian oleh Kementerian Keuangan disetorkan. Selanjutnya dibagihasilkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (one)
Sumber: