Mantan Kades Air Umban Dituntut Penjara 18 Bulan

Mantan Kades Air Umban Dituntut Penjara 18 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang menjerat mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Suit Iman akhirnya masuk tahap pembacaan tuntutan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (29/3), Suit Iman dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 75 juta subsidiar kurungan enam bulan.

“Tadi (kemarin) tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntut 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 75 juta subsidiar enam bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, MH saat dihubungi Rasel, kemarin.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Kemudian putusan majelis hakim.

“Sidang pledoi dijadwalkan minggu depan. Setelah itu baru pembacaan putusan,” sambung Kasi Pidsus. Selama proses sidang, Suit Iman tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna.

Ia mengikuti proses sidang secara virtual dari Rutan Klas II B Manna. Ia tidak dihadirkan ke PN Tipikor Bengkulu karena aturan Rutan yang melarang tahanan keluar dengan tujuan mencegah terpapar Covid-19.

Sekedar mengingatkan, Suit Iman ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Kejari BS pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Suit Iman pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Jaksa sebesar angka hasil audit. Penitipan pengembalian kerugian negara akan menjadi hal yang meringankannya dalam proses persidangan. (yoh)

Sumber: