MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi Pr ; Wadimin Melenggang, Supardi Gamang

MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi Pr ; Wadimin Melenggang, Supardi Gamang

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Partai Berkarya versi Muchdi Pr disambut gembira oleh Wadimin.

Harapannya menjadi Anggota DPRD Bengkulu sisa periode 2019-2024 akan berjalan mulus. Selangkah lagi, Wadimin akan melenggang ke gedung parlemen Bumi Sekundang Setungguan, pascakeluarnya kasasi Partai Berkarya tersebut

Sementara Supardi, S.Sos yang saat ini masih duduk sebagai Anggota DPRD BS sedang gamang. Dirinya terancam “dikudeta” Wadimin melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena dirinya tercatat sebagai kader atau pengurus Partai berkarya versi Tomy Soeharto yang tidak lagi diakui pemerintah.

Sekretaris DPD Partai Berkarya BS, Despriyadi, SP mengatakan, masih menunggu salinan putusan MA. Jika salinan putusan sudah diterima, pihaknya segera menyampaikan salinan tersebut ke Gubernur Bengkulu sebagai kelengkapan PAW Anggota DPRD BS

“Sesuai instruksi DPP, kami menunggu salinan putusan MA dulu. Kalau salinan putusan kasasi sudah ada, segera disampaikan ke Gubernur terkait usulan PAW yang sudah disampaikan sebelumnya. Mudah-mudahan secepatnya salinan putusan MA kami terima,” kata Despriyadi.

Dalam usulan PAW Anggota DPRD BS yang disampaikan DPD Partai Berkarya sebelumnya, salah satu pengganjal belum bisa dilakukan PAW karena belum ada putusan hukum tetap. Pasca keluarnya putusan kasasi MA, maka ada putusan hukum tetap yang menjadi dasar PAW.

“Sesuai surat Gubernur Bengkulu sebelumnya, yang meminta putusan hukum tetap. Makanya setelah nanti salinan putusan MA kami terima, segera disampaikan ke Gubernur sebagai bukti kekuatan hukum tetap,” tukas Despriyadi. (yoh)

Sumber: