Puluhan Wanita Pemandu Lagu Diamankan, Anggur Merah & Newport Disita

Puluhan Wanita Pemandu Lagu Diamankan, Anggur Merah & Newport Disita

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Puluhan wanita pemandu lagu alias PL diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bengkulu Selatan (BS), bersama Polres BS, BNNK BS dan Dinkes BS, Kamis (7/4) dini hari.

Para wanita pemandu lagu diamankan dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna. Setidaknya ada 20 wanita PL serta barang bukti minuman keras (miras) jenis anggur merah (amer) dan newport yang diamankan petugas.

Sejumlah wanita PL itu langsung dibawa petugas ke Markas Satpol-PP BS lantaran tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri, serta melanggar Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2022 karena mengonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk penertiban tempat hiburan malam sekaligus para PL yang beraktifitas di dalamnya. Terlebih di bulan suci Ramadan sekarang ini, jam operasional tempat hiburan malam, yang tidak boleh lewat pukul 23.50 WIB,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

Petugas Pol-Pp pun langsung menerapkan sanksi administrasi berupa denda yang langsung dibayarkan ke Kasda BS. Para wanita PL tersebut juga dicek kesehatannya oleh tim Dinkes BS. Hal ini sebagai bentuk edukasi dini serta antisipasi penyakit menular berbahaya. Hasilnya, para wanita PL itu dinyatakan sehat dan tidak terkontaminasi penyakit menular.

“Setelah kami data, semuanya diperbolehkan untuk pulang. Namun, dengan syarat tidak lagi mengulangi perbuatannya. Untuk BB miras, langsung kami musnahkan,” tegas Erwin.

Kedepan operasi serupa semakin diketatkan, apalagi saat ini sedang berlangsung ibadah puasa Ramadan. Aktifitas tempat hiburan malam yang melebihi batas operasional ditentukan, dapat mengganggu kenyamanan warga dalam menjalankan ibadahnya.

“Kami minta pemilik tempat hiburan malam untuk sadar diri. Jangan sampai malah melanggar aturan dan terciptanya gangguan ketertiban masyarakat. Kamipun tidak segan untuk menindak dengan skala sanksi lebih besar,” tuntas Erwin.

Polisi Amankan Pembawa Sajam

Hasil serupa didapat Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS. Dalam patroli keliling dalam rangka operasi Pekat Nala di bulan Ramadan 1443 Hijriah, tim mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk, tuak, dan juga menangkap satu orang pria berinisial RF (21), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna, yang membawa senjata tajam di tempat umum.

Operasi ini dilakukan Tim Totaici yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK, Rabu (6/4) malam atau beberapa jam sebelum Satpol PP melakukan operasi serupa

"Saya bersama Tim Totaici dan juga Anggota Samapta berpatroli dibeberapa lokasi. Kami mendeteksi aktivitas yang meresahkan, dan juga memberantas peredaran tuak dan minuman keras yang bisa memicu gangguan kamtibmas,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim.

Adapun miras yang disita yakni anggur merah botol besar sebanyak dua botol, anggur merah botol kecil lima botol, vodka 14 botol, dan mansion house dua botol, serta lima kantong tuak. “Minuman keras itu kami amankan dari beberapa tempat hiburan malam dan juga warung. Sedangkan warga yang membawa sajam ditangkap saat sedang nongkrong di tempat umum,” ujar Kasat Reskrim.

Miras yang diamankan disita untuk dimusnahkan, sementara pemiliknya diberi surat peringatan agar tidak lagi mengulangi hal serupa di kemudian hari. Sementara pria yang membawa sajam akan diproses hukum. Penyidik sudah menetapkan RF sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Kedaruratan. (rzn/yoh)

Sumber: