Studi Banding Kades Kedurang Dinyatakan Total Loss, Seluruh Dana Wajib Dikembalikan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Studi banding yang diikuti enam belas mantan penjabat kades dan satu kades definitif di Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) benar-benar mendapat “kenangan berkesan”.
Bagaimana tidak, studi banding ke Pesaweran Lampung pada Agustus 2021 tersebut mendapat sorotan banyak pihak. Bahkan hingga berujung laporan ke polisi atas dugaan korupsi.
Hasil audit tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah (Ipda) BS, kegiatan studi banding dinyatakan total loss atau kerugian total. Artinya seluruh anggaran atau uang negara yang dipakai untuk kegiatan, wajib dikembalikan ke kas negara.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari tim audit kegiatan studi banding kades di Kecamatan Kedurang, itu kemungkinan total loss. Artinya semua anggaran negara yang digunakan dalam kegiatan itu wajib dikembalikan ke kas negara,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.
Hamdan belum memastikan jumlah uang yang wajib dikembalikan mantan penjabat kades dan kades. Namun dari perkiraan sementara, jumlahnya sekitar Rp 150 juta. “Jumlah pastinya menunggu LHP. Tapi perkiraan sementara sekitar Rp 150 juta,” tegas Hamdan.
Hasil audit kegiatan studi banding mantan penjabat kades dan kades di Kecamatan Kedurang akan diserahkan ke Polres BS. Sebab audit dilakukan pihak Ipda BS atas dasar usulan atau permintaan kepolisian.
“Nanti LHP akan kami serahkan ke kepolisian. Soalnya permintaan audit kegiatan ini berdasarkan limpahan kepolisian,” terang Hamdan. Untuk diketahui, 17 mantan Penjabat Kades dan kades serta Camat Kedurang menuju ke Lampung pada Agustus 2021 menggunakan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah.
Mereka nekat melakukan perjalanan keluar daerah meski dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (yoh)
Sumber: