Terlibat Curat, Tiga Warga Seluma Ditangkap
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Tim Macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap dua warga Seluma karena terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat).
Mereka adalah AN (18) dan MA (16). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial PO (22), warga Desa Luburk Resam Kecamatan Seluma Utar, diamankan Tim Sat Reskrim Polres Seluma.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. “Salah satu tersangka yang kami tangkap ini masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (11/4).
Welli menjelaskan keduanya melakukan aksi curat di rumah Ami Framita (20), karyawan BUMN di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (7/4). Saat korban sedang tidur, pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci.
Dalam aksinya pelaku mengambil tiga unit handphone yang diletakkan di samping korban saat tidur. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AR.
Dari hasil keterangan tersangka AR, diketahui dirinya beraksi bersama dengan tersangka lainnya yang berada di Seluma.
"Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi-Xiomi not 3 warna silver, 1 unit handphone merk Iphone 4 warna putih, serta 1 unit handphone merk Oppo A37 warna putih,” bebernya.
Curat di Seluma
Sementara itu, jajaran Sat Reskrim Polres Seluma menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial PO (22), warga Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara. Tersangka ditangkap di Kelurahan Bunga Mas tanpa melakukan perlawanan, Minggu (10/4).
Tersangka diduga melakukan curat di rumah warga di belakang PLN Kota Tais pada 3 November 2021. Tersangka melakukan curat dengan masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit handphone jenis Oppo A5S.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan setelah berhasil menggasak handphone. Tersangka menjualnya melalui forum jual beli yang ada di media sosial.
"Setelah berhasil menggasak handphone, kemudian tersangka menjual handphone melalui forum jual beli di media social seharga Rp 800 ribu," tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personel Polres Seluma akhirnya mengetahui pembeli handphone curian tersebut.
"Pembeli masih diamankan sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim. Dari keterangan pembeli diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari tersangka PO yang akhirnya berhasil dibekuk.
Tersangka PO dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (cia/rwf)
Sumber: