PUPR dan Kejari Jalin Kerjasama
RASELNEWS.COM, KAUR – Kejari Kaur bersama dengan Dinas PUPR Kaur Selasa (12/4) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara jaksa pengacara negara dengan Dinas PUPR Kaur terkait dengan pendampingan hukum. Dalam kesempatan ini dihadiri langsung Kajari Kaur M Yunus, SH, MH sementara dari pihak Dinas PU PR Kaur hadir langsung Kadis PU PR Kaur Ismawar Hasan, ST.
Acara digelar di aula Kejari Kaur Selasa (12/4). M Yunus menegaskan, pendampingan hukum yang dimaksud yakni Kejaksaan mewakili negara dalam perkara perdata dan atau perkara Tata Usaha Negara baik untuk bertindak sebagai penggugat maupun tergugat siap membantu Dinas PUPR dalam penyelesaiannya.
Dalam hal ini Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah. Sebagaimana pelaksanaannya, Kejaksaan dapat bertindak dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK). Dimana bantuan hukum yang disediakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Jo. Peraturan Jaksa Agung RI. Nomor PER-006/A/JA/07/2017 dilaksanakan dalam bentuk fungsi dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Perjanjian Kerjasama yang akan kita laksanakan, telah ditentukan dalam nota kesepahaman dimana perjanjian kerjasama tersebut hanya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” terangnya. Ia juga mengingatkan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kaur ini Dinas PUPR Kaur, tentunya banyak kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan fisik salah satunya pembangunan insfratruktur.
Sebagai leading sektor itu, tentu juga dapat membantu mengawasi pembangunan jangan sampai pihak ketiga ada yang leneceng dalam pengerjaannya. Sehingga pungsi pengawasan dan juga ketelitian dalam memantau kegiatan fisik sangat diharapkan. Namun dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Kaur dapat meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaur untuk membantu dalam proses pengawasan.
Termasuk juga penyelesaian baik melalui proses litigasi maupun non litigasi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Harapan kami dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini maka permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dapat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kaur untuk ditangani secara professional, proporsional sebagaimana mestinya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaur Ismawar Hasan, ST juga menyampaikan, MoU merupakan keinginan bersama antara Dinas PUPR dan Kajari Kabupaten Kaur dan menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan, dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga fungsi pengawasan nantinya dalam pembangunan inspratruktur.
“Harapan kita tentunya melalui MoU ini kedepan kita dapat terbantukan dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga bila ada kekeliruan atau persoalan hingga yang lainnya sebelum sebuah pekerjaan dianggap diterima dapat pula kita konsultasikan kepada kejaksaan. Sehingga kita dalam mengambil keputusan tidak terjadi kesalahan,” tutupnya. (jul)
Sumber: