Pembangunan Tapak Tower SUTT Manna-Bintuhan, Warga Dapat Kompensasi

Pembangunan Tapak Tower SUTT Manna-Bintuhan, Warga Dapat Kompensasi

RASELNEWS.COM, KAUR - Pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Manna - Bintuhan oleh pihak ketiga terus dikebut. Jika ini selesai, keluhan warga Kabupaten Kaur terkait seringnya pemadaman listrik akan teratasi.

Baru-baru ini Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menghadiri langsung penyampaian nilai dan penandatanganan berkas tapak SUTT di Balai Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay.

"Saya minta kepada masyarakat yang memiliki lahan secara kebetulan menjadi lokasi pembangunan SUTT untuk membantu, percayalah pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, apalagi pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat banyak," ujar Bupati.

Bupati juga meminta kepada masyarakat yang lahannya menjadi jalur SUTT dan akan dibangun tapak untuk mendukung dan memperlancar, karena lahan yang terpakai akan mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang ada. Sehingga dipastikan masyarakat tidak akan dirugikan.

Lismidianto berharap untuk seluruh masyarakat agar memperlancar, tanah dan tanam tumbuh yang ada di lahan yang nantinya di bangun tapak tower ganti ruginya sudah ada hitungan, bila semua prosesnya lancar masalah krisis listrik yang selama ini ada di Kabupaten Kaur bisa segera teratasi.

“Percayalah nilai ganti rugi yang diberikan PLN sudah memalui prosedur, semuanya ada aturan, tidak bisa dimainkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), jangan percaya oknum yang menghasut,” tegas Bupati dalam sambutannya Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, perwakilan PT PLN UPP Sumbagsel 2 Sony Irawan mengaku, dalam pembangunan SUTT 150 Kv Manna – Bintuhan, ada 203 tapak tower yang akan dibangun. Untuk Kabupaten Kaur sendiri ada 126 tapak, salah satunya di Kecamatan Semidang Gumay.

Di kecamatan itu dua desa yaitu Desa Lubuk Gung berjumlah 10 tapak dengan sembilan pemilik lahan, dan Desa Cahaya Bantin ada 6 titik dengan 5 pemilik lahan. Sedangkan ganti rugi sebagai kompensasi yang menentukan penilaian adalah lembaga Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). PLN hanya menyampaikan besaran nilai dan melakukan pembayaran.

“Nanti bapak ibu yang ada di sini, akan dipanggil satu persatu untuk ditunjukkan berapa besar nilai ganti rugi. Masing–masing orang tidak sama nilainya, selain itu nanti juga akan disampaikan berapa luas tanah yang terkena, berapa jumlah tanam tumbuh yang terdata, dari total dua itulah yang nantinya akan di berikan ganti rugi,” jelas Sony.

Untuk mekanismenya, menurut Sony uang ganti rugi akan dibayarkan secara transfer bagi masyarakat yang setuju dengan besaran ganti rugi. Ia berharap masyarakat yang lahannya atau tanahnya dilewati SUTT untuk membantu dan mendukung, berapapun besaran ganti rugi yang diberikan itu bukan wewenang PLN, namun Hasil penilaian dari KJPP.

"Namun bila nanti tidak menerima dengan nilai ganti rugi, masyarakat bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Bintuhan sesuai perundangan yang berlaku," imbuhnya.(jul)

Sumber: