Baru Uji Coba, Sudah 7.882 Pelanggaran Lalu Lintas
RASELENEWS.COM, BENGKULU - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu mencatat tilang elektronik telah merekam 7.882 pelanggaran lalu lintas hingga Kamis (14/4). Namun para pelanggar belum menerima surat penindakan karena tilang elektronik masih dalam tahap uji coba.
Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, mengatakan rencananya penindakan pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan pada Mei 2022 atau usai Idul Fitri 1443 H.
“Tahap uji coba ini berlaku hingga akhir April (2022). Setelah itu baru kita lakukan penindakan sesuai prosedur yang ada di ETLE (Electronic Traffic Law Eforcemeny),” ujar Sumardji.
Dia mengatakan dari pelanggaran yang paling dominan terekam, untuk roda empat adalah kelalaian pengemudi dan penumpang memakai sabuk pengaman (safety belt) dan menggunakan handphone saat berkendara. Sedangkan untuk roda dua, banyak pengemudi maupun penumpang yang tidak menggunakan helm.
Dengan tilang elektronik, Sumardji berharap kesadaran pengguna kendaraan meningkat. "Dengan adanya penindakan nanti, tentunya masyarakat jadi paham dan setelah itu baru kita evaluasi,” ujar Sumardji.
Sementara itu, untuk meningkatkan pengawasan, Polda Bengkulu berencana menambah ETLE di beberapa titik di Kota Bengkulu. “Rencananya kita tambahkan untuk di kota (Kota Bengkulu, red), jika dimungkinkan satu atau dua titik. Targetnya ada 4 titik lagi,” ungkap Sumardji.
Jika nantinya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diberlakukan. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan diberikan surat tilang. Surat tilang akan dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya pengendara diberi waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran. “Apabila tilang tidak diurus, STNK pengendara akan diblokir,” tuntas Sumardji. (cia)
Sumber: