“Curi” Paket Samcodin, Kurir J&T Diciduk
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan (BS) menangkap dua pengedar pil Samcodin ilegal. Salah satunya tersangka berinisial TD (28), kurir J&T, warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir. Satu lagi berinisial EA (27), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis.
TD nekat mencuri paket pesanan pembeli yang berisi 20 box atau 2 ribu butir pil Samcodin. Rencananya TD bersama EA akan menjual pil Samcodin tersebut ke salah satu bandar di wilayah Kecamatan Manna.
“Kami menangkap dua orang yang mengedarkan pil Samcodin ilegal. Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti 20 box pil Samcodin atau sebanyak dua ribu butir,” ujar Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.
Dalam pemeriksaan, TD mengaku mendapatkan pil Samcodin ketika menyortir barang yang tiba, Sabtu (16/4) lalu. Salah seorang rekan TD melempar bungkusan paket yang berisi pil Samcodin.
TD kemudian membawa paket tersebut bersama bungkusan paket lainnya ke kosan miliknya. Malam harinya, TD bersama EA berniat menjual paket pil Samcodin tersebut kepada bandar.
Mereka berencana uang hasil penjualan akan digunakan untuk foya-foya bersama. Namun belum sempat menjual pil Samcodin tersebut, keduanya sudah disergap polisi.
“Kedua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dalam perkara ini. Termasuk pemesan paket Samcodin sesuai alamat yang tertuang dalam bungkusan paket tersebut,” ujar Kanit Tipiter.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 198 junto pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (yoh)
Sumber: