Terbukti Terima Suap, Mantan Auditor Inspektorat Disanksi Berat: 6 Eks Pejabat Kades Segera Nyusul

Terbukti Terima Suap, Mantan Auditor Inspektorat Disanksi Berat: 6 Eks Pejabat Kades Segera Nyusul

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan berinisial Na, mendapat sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan. Sanksi dijatuhkan setelah Na terbukti menerima suap dari enam mantan Penjabat Kades Kecamatan Kedurang.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Na sudah disampaikan pihak Inspektorat ke BKPSDM. Selanjutnya akan dilakukan keputusan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“LHP sudah diserahkan ke BKPSDM, rekomendasi dalam LHP yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Sarbaini, S.Sos.

Dalam LHP Tim Inspektorat, Na disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diterima Na bisa berupa penurunan golongan, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian dengan hormat (PDH) atas dasar permintaan yang bersangkutan.

“Sanksi apa yang diberikan kepada Na, nanti akan diputuskan dalam rapat bersama tim dari BKPSDM, dari kami (Inspektorat) dan juga pak bupati,” ujar Hamdan. Sementara enam mantan pejabat kades di Kecamatan Kedurang selaku pemberi atau penyuap Na juga akan diperiksa oleh Inspektorat.

Sebab mereka berstatus sebagai PNS. Besar kemungkinan akan mendapat sanksi serupa. “Pihak pemberi juga akan diperiksa. Tapi untuk saat ini masih fokus ke pelanggaran yang dilakukan Na dulu selaku statusnya waktu itu sebagai auditor,” beber Hamdan.

Untuk diketahui, Na menerima suap atau pemberian berupa uang sebesar Rp8 juta dari lima mantan penjabat kades di Kecamatan Kedurang. Uang tersebut diduga sebagai tanda terima kasih dan juga untuk pengamanan.

Karena pada tahun 2021 lalu, Na masuk dalam tim auditor yang mengaudit kegiatan study banding 17 kades di Kecamatan ke Kabupaten Pesaweran Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah hingga berujung laporan ke kepolisian. (yoh)

Sumber: