Oknum PNS Dinas Perkim Dituntut 20 Bulan

Oknum PNS Dinas Perkim Dituntut 20 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Hanny Sulistyowati, oknum PNS Dinas Perkim Bengkulu Selatan sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manna, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 20 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

“Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Tuntutan JPU sudah maksimal dari ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa.

Pertimbangannya karena terdakwa tidak mengembalikan uang para korban, dan juga tidak ada perdamaian antara terdakwa dan para korban. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa terdakwa beraksi secara individu, tidak melibatkan pihak lain.

“Kami menuntut terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Itu sudah tuntutan maksimal, sesuai dengan ancaman pasal tersebut dan juga melihat fakta dalam proses persidangan,” ujar Kasi Pidum.

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya pembacaan putusan. Sidang putusan akan dilaksanakan usai lebaran, tepatnya tanggal 12 Mei.

Sekedar mengingatkan, Hanny menipu korban dengan cara menjanjikan atau mengimingi korban menerima bantuan program bangun dan bedah rumah di Dinas Perkim BS. Bujuk rayu yang dilakukan terdakwa berhasil memperdaya sembilan orang.

Enam orang menyetor Rp2,5 juta kepada, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,total kerugian materil sekitar Rp19,5 juta. Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping.

Korban yang rerata ekonomi kurang mampu tergiur dengan program tersebut, karena sangat mengidamkan memiliki rumah sendiri. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan Hanny ke polisi. (yoh)

Sumber: