DPRD dan KASN Kompak, Mungkinkah Jabatan Dikembalikan?
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Keputusan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi menurunkan jabatan (demosi) dan menonjobkan puluhan PNS pada mutasi awal Februari 2022, kembali berbuntut panjang.
PNS yang mengalami demosi dan non job, memberikan perlawanan. Mereka melapor ke DPRD BS dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KAS). Hasilnya, dua lembaga itu kompak mengeluarkan rekomendasi agar Bupati mengangkat kembali PNS non job dan demosi pada jabatan setara. Mungkinkah?
Ketua DPRD BS Barli Halim, SE menilai pengembalian jabatan mereka yang dinonjobkan dan demosi bisa saja dilakukan, tergantung keputusan bupati. Namun Ia mendesak agar Bupati menindaklanjuti rekomendasi KASN dan DPRD BS.
Jangan sampai rekomendasi KASN dan DPRD BS diabaikan, sehingga terjadi efek buruk terhadap pemerintah daerah, khususnya bagi birokrasi. “Rekomendasi KASN harus ditindaklanjuti, jangan dibaikan. Takutnya nanti kena sanksi (kepegawaian) lagi seperti sebelumnya,” ungkap Barli.
Untuk mengingatkan eksekutif agar menindaklanjuti rekomendasi KASN, Barli mengaku akan mengundang Bupati, Sekda dan pejabat lainnya. Dewan meminta eksekutif serius dalam menyikapi persoalan ini tanpa mengedepankan ego atau kehendak pribadi.
“Kami akan surati eksekutif untuk menyampaikan langsung agar menindaklanjuti rekomendasi KASN. Ini tidak main-main, kalau nanti daerah kena sanksi (kepegawaian) lagi, para PNS yang lain juga ikut kena imbas, kasihan mereka,” tegas Barli.
Politisi PDIP ini menyesalkan persoalan mutasi pejabat Pemda BS terus berulang. Apalagi sebelumnya pernah mendapatkan sanksi berat berupa pemblokiran SAPK oleh BKN.
“Seharusnya kesalahan seperti ini tidak berulang. Sudah pernah terjadi sekali, harusnya tidak terjadi lagi. Jangan seperti keledai masuk lubang yang sama,” sentil Barli. (yoh)
Sumber: