Ini Penjelasan Lengkap Soal Larangan Ekspor CPO
![Ini Penjelasan Lengkap Soal Larangan Ekspor CPO](https://radarselatan.disway.id/upload/2022/04/gubernur.jpg)
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan penjelasan terkait larangan ekspor CPO yang banyak disebut menjadi salah satu anjloknya harga TBS kelapa sawit. Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perindustrian, Presiden Joko Widodo bukan melarang ekspor CPO. Melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil yang merupakan bahan baku minyak goreng (MGS), itu yang dilarang.
"Jadi itu yang dilarang. Bukan CPO yang dilarang, kita sudah menerima surat edaran dari Dirjen Perkebunan,” ungkap Gubernur, Selasa (26/4).
Rohidin menyebut pabrik tidak boleh menurunkan harga TBS kelapa sawit secara sepihak. Pabrik CPO diwajibkan mematuhi kesepakatan harga TBS yang sudah ditetapkan Pemprov Bengkulu bersama tim perumus yang terdiri dari perusahaan perkebunan.
Meskipun ada selisih penurunan harga, Gubernur meminta dilakukan secara proposional. "Kita akan membuat surat edaran agar bisa dipatuhi oleh masing-masing pabrik CPO," kata Gubernur.
Bagi yang tidak mematuhi kebijakan, Rohidin akan berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota terkait sanksi. Namun pihaknya berharap tidak ada perusahaan yang melanggar kesepakatan harga TBS. “Kita lihat perkembangan di lapangan,” tegas Rohidin.
Sementara itu, kenyataan di lapangan harga Tandan Bauah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani terus turun sejak seminggu terakhir. Dari sebelumnya harga Rp 3.000 rupiah lebih per kilogram, saat ini tinggal Rp 1.000 rupiah per kilogram. Bahkan untuk kebun masyarakat yang aksesnya sulit, harga sudah di bawah Rp 1.000 rupiah perkilogram dengan alasan biaya transportasi.
Kondisi ini membuat para petani kelapa sawit menjerit. Mereka berharap pemerintah bisa membantu mereka mengupayakan agar harga TBS kelapa sawit naik kembali. (cia)
Sumber: