Mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2019

Mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2019

RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Kejari Kaur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur 2018-2019, Rabu (27/4). Keduanya yakni mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur berisinail RD dan mantan bendahara berinisial So.

Keduanya disangkakan menggelapkan dana hibah hingga melakukan manipulasi laporan hingga menyebabkan kerugian negara dari total dana hibah sekitar Rp8 miliar. Kepastian penetapan tersangka disampaikan Kajari Kaur, M Yunus, MH, kepada awak media di aula Kejari Kaur, Rabu (27/4) siang.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RD, penyidik langsung menahan RD untuk 20 hari kedepan. Sementara tersangka So masih belum bisa hadir memenuhi panggilan jaksa. "Untuk So sudah kami panggil, namun masih berhalangan. Tetapi sudah kami tetapkan tersangka dan akan menjalani penahanan," tegas Kajari.

Kajari mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Semunya tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik nantinya.

RD diketahui aktif sebagai ASN Bagian Umum Setda Kaur. Sementara So merupakan ASN lingkungan Pemprov Bengkulu. "Setelah menjalani pemeriksaan saksi lebih 100 orang, kami menemukan alat bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," tegas Yunus lagi.

Dalam perkara ini, penyidik menyita uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp25 juta, meja biro, laptop hingga beberapa barang lain. Penyidik sebelumnya menduga ada manipulasi dalam pengadaan beberapa barang. Mulai dari mebeler hingga peralatan kantor lain yang dikoordinir langsung, padahal seharusnya disewa oleh pihak Panwascam.

Selain itu pemotongan transportasi kegiatan yang harusnya dibayarkan penuh Rp245.000 malah dipotong dan hanya diserahkan Rp100 ribu perorang. Selain itu juga ada dugaan pengelembungan serta kegiatan fiktif. "Untuk kerugian negaranya masih kita hitung,” sebut Kajari. (jul)

Sumber: