Pengelola Pariwisata Wajib Setor 30% Hasil Karcis
RASELNEWS.COM, KAUR - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kaur kembali mengingatkan pengelola pariwisata untuk taat pajak. Salah satunya dengan melaporkan jumlah tiket yang dicetak dan harga tiket ke Disparpora.
“Sudah kita sampaikan ke desa-desa yang memiliki potensi wisata untuk melapor. Saat ini ada tiga objek wisata yang melapor, semuanya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Plt Kepala Disparpora Kaur Yasman, M.Pd.
Sejumlah objek wisata wajib menyetor PAD sebesar 30 persen dari pendapatan penjualan tiket. Sedangkan 20 persen wajib disetor ke desa masing-masing. Sisanya, 50 persen untuk keuntungan pengelola.
Tiga objek wisata yang sudah melapor yakni Pantai Laguna Samudera, Pantai Danau Kembar dan Pantai Wayhawang. “Kami masih menunggu objek wisata lain melapor, termasuk laporan mengenai jumlah karcis yang mereka cetak, juga wajib dilaporkan,” tambahnya.
Meskipun tidak ada larangan membuka objek wisata, pengelola wajib mengingatkan pengunjung untuk menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19. "Kami berharap pengunjung dapat mematuhi Prokes dan membayar ritribusi sesuai ketentuan,” tutup Yasman. (jul)
Sumber: