Kesalahan Rekening Belanja, Kepala OPD Larang Realisasikan Honorarium
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) membuat instruksi penting yang disampaikan ke seluruh kepala OPD atau Organisasi Perangkat Daerah, yakni terkait pembayaran honorarium.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020, tertanggal 20 Februari 2020, tentang standar harga satuan regional, menyebut terjadi kesalahan rekening belanja pada APBD 2022.
Sebagai tindak lanjut, kepala OPD lingkungan Pemkab BS dilarang merealisasikan belanja honorarium pembantu pejabat penatausahaan keuangan (PPK), honoraraium pembantu bendahara, honorarium pengurusan barang, honorarium operator, pengelola web, aplikasi dan sebagainya yang diberikan kepada ASN.
Termasuk honorarium tim kerja yang dibentuk Kepala OPD, Kepala Kantor dan Camat, honorarium tim pelaksanana kegiatan yang dibentuk Bupati tetapi tidak melibatkan lintas sektoral, honorarium tim pelaksana kegiatan yang dibentuk Sekda tetapi tidak melibatkan OPD lain dan segala jenis honoraroium lainnya.
“Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh jajaran OPD. Instruksi ini harus dipatuhi semua OPD,” pesan Sekda BS Sukarni MM.
Disampaikan Sukarni, terkhusus untuk tenaga non ASN, hanya diberikan satu honor untuk satu bulan, dan tidak diperkenankan untuk mendapatkan honor dari sumber lain. Serta untuk segera merubah SK pengangkatan tenaga non ASN ke surat keputusan Bupati BS.
Untuk penggajian tenaga non ASN dilakukan pada kegiatan rutin OPD, dan tidak diperkenankan melalui kegiatan. Selain itu, tidak diperkenankan untuk membentuk panitia kegiatan yang menimbulkan honorarium pekerjaan yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi.
“Kami sudah memberitahukan ketentuan ini agar seluruh OPD bisa mematuhi instruksi tersebut. Jangan sampai dikemudian hari ada temuan atau kesalahan administrasi keuangan hingga berakibat fatal secara hukum,” pungkas Sekda. (one)
Sumber: