Tambah Libur Idul Fitri, TPP ASN Dipotong
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pascalibur dan cuti panjang Idul Fitri 1443 Hijriah, hari ini (9/5), seluruh ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) wajib masuk kerja.
Selain diwajibkan masuk kerja seperti biasa menjalankan aktivitas kantor, para ASN diminta mulai menyampaikan pembuatan laporan kinerja (lapkin) ASN.
Karena laporan kinerja ini sebagai dasar untuk dokumen pengajuan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan berikutnya. Jika ASN tidak masuk kerja dan belum menyampaikan lapkin, maka dipastikan TPP akan dipotong.
Karena itu, bagi pemerintah daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka masuk kerja kembali dimulai tanggal 9 Mei. Sedangkan yang menerapkan enam hari kerja maka sudah masuk sejak tanggal 7 Mei.
“ASN tidak ada penambahan libur, karena ini akan berpengaruh juga dengan pembayaran TPP mereka, apalagi sejak masuk hari pertama kerja ASN diminta membuat laporan kinerja pegawai untuk mereka yang PNS dan diminta menyampaikan presensi kehadiran,” ujar Kabid Peningkatan Kinerja Pegawai BKPSDM BS, Aan Syaputra S.Ikom.
Dikatakan Aan, selain ketentuan saksi disipling pegawai yang diatur dalam PP Nomor 53, ternyata ASN yang menambah libur dan cuti juga kena sanksi pemotongan TPP. Apalagi, besaran TPP yang dibarakan pemerintah juga tergantung dengan beban kerja dan daftar kehadiran pegawai.
“Untuk kehadiran pegawai juga mempengaruhi besaran pembayaran TPP, karena itu diimbau PNS tidak ada istilah menambah libur pada saat masuk kerja hari pertama pasca libur dan cuti lebaran ini,” pungkas Aan. (one)
Sumber: