Cabut Izin Pengelola Parkir Nakal
RASELNEWS.COM, KAUR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur mengingatkan para pengelola parkir kendaraan di obyek-obyek wisata di Kaur untuk tidak menarik tarif parkir diluar kewajaran sehingga membebani pengunjung. Sebab, momentum libur sering dimanfaatkan oleh oknum juru parkir nakal untuk mengeruk keuntungan secara sepihak.
“Libur lebaran ini kemarin kita banyak mendapat keluhan dari pengunjung wisata terkait parkir yang tidak sesuai. Ada yang menarik biaya parkir sampai Rp15 ribu,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Dihan Bastari, M.Pd Senin (9/4) kepada Rasel.
Menurut Dihan, ini pihaknya akan memanggil sejumlah pengelola parkir. Kedepan pihaknya meminta kepada pengelola parkir agar memungut parkir itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya tidak akan sungkan-sungkan menindak tegas juru pakir (jukir) yang melanggar aturan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2014 tentang distribusi tempat khusus parkir, untuk tarif parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu.
“Kami akan panggil pengelolanya. Apalagi ada informasi objek wisata yang sampai menagih parkir hingga dua kali. Kalau ada masyarakat yang ditarik terlalu mahal silahkan lapor,”tegasnya.
Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan parkir-parkir liar yang ada di Kabupaten Kaur. Ia menyebut sebagian besar penindakan parkir liar yang dilakukan juga berasal dari laporan masyarakat. Sedangkan untuk penegakan hukum atas parkir liar tersebut Dishub Kaur tidak memiliki kewenangan.
Karenanya bila diperlukan proses penegakan hukum atas parkir liar tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. "Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian jika ada indikasi pelanggaran pidana atau yang diluar kewenangan Dishub,” ungkapnya. (jul)
Sumber: