Geram, Satpol PP Sasar Pemilik Ternak
RASELNEWS.COM, KAUR - Masih banyaknya ternak berkeliaran di jalan raya di Kota Bintuhan Kabupaten Kaur, dan sekitarnya, menjadi perhatian serius Satpol PP Linmas dan Damkar Kaur. Bahkan sudah beberapa kali hewan ternak telah menciderai pengendara. Bahkan ada yang meninggal dunia.
Terkait hal ini Pemkab Kaur kedepannya akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dan dapat menjerat pemiliknya ke balik jeruji besi melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Hal ini ditegaskan Kasatpol PP Linmas dan Damkar Kaur Deky Zulkarnain S.STP, MM kepada Rasel Senin (9/5/2022). Dia menegaskan peristiwa laka lantas yang belum lama ini terjadi di depan sentral kuliner akibat hewan ternak tentu menjadi perhatian utama pihaknya.
Hal ini membuktikan masih kurangnya kesadaran pemilik ternak untuk memgandnagkan ternaknya di Kota Bintuhan. "Kita sudah koordinasikan kepada pimpinan. Kedepan kita akan berlakukan sanksi tipiring berupa ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 6 juta bagi yang mengulangi melepas liarkan ternak," tegas Deky.
Upaya lain menurutnya pihaknya juga akan menerapkan sistem sampel untuk ternak yang sudah tertangkap. Sehingga nanti ternaknyang sudah tertangkap Satpol PP akan disetempel di tubuhnya.
Bila tertangkap kedua kali, maka pemilik ternak dijerat tipiring. "Upaya ini akan kita terapkan dalam waktu dekat. Saat ini cap sedang kita pesan dan akan kita berlakukan secepatnya," pungkasnya. (jul)
Sumber: