Dispensasi Waktu Perpanjang SIM Hingga 17 Mei
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Korlantas Polri memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya pada masa libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Masyarakat diberi waktu untuk mengurus perpanjangan SIM hingga 17 Mei 2022. Dispensasi waktu perpanjangan SIM diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur dan cuti bersama. "Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan perpanjangan SIM saat libur lebaran, diberi dispensasi hingga 17 Mei 2022,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, Rabu (11/5). Untuk mekanismenya, tetap sama seperti pengurusan pada umumnya. Namun jika sampai batas relaksasi waktu 17 Mei 2022, belum juga melakukan perpanjangan SIM, maka dianggap tidak berlaku lagi," tegas Sudarno.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui gerai-gerai atau SIM keliling yang telah disiapkan. Segera manfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM ini. Jangan lagi ada alasan waktu libur. Jika sampai bastas waktu yang ditetapkan belum juga perpanjangan, maka cara pengurusannya sudah berbeda. Pemohon dianggap mengajukan pembuatan SIM baru.
Dijelaskan Sudarno, relaksasi perpanjangan SIM ini karena libur panjang Hari Raya Idul Fitri. Sehingga masyarakat kesulitan untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Makanya diberi kelonggaran. Tetapi setelah batas waktu dispensasi berakhir, tidak ada lagi alasan bagi pemohon. Karena waktu dispensasi yang diberikan sudah cukup panjang. (cia)
Sumber: