Dinilai Melanggar Perda, Pedagang Kaki Lima Akhirnya Ditertibkan Satpol PP

Dinilai Melanggar Perda, Pedagang Kaki Lima Akhirnya Ditertibkan Satpol PP

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupeten Bengkulu Selatan (BS), melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan Kecamatan Kota Manna, Selasa (17/5) sore.

Penertiban yang melibatkan dua pleton personil Pol-PP ini, berlangsung di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Seputaran Tebat Rukis dan Area Taman Merdeka Kota Manna.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, operasi penertiban PKL tersebut lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari instruksi lisan Bupati BS, Gusnan Mulyadi yang meminta agar PKL tidak menggangu para pengguna arus lalu lintas saat berjualan.

"Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang kaki lima. Tidak ada lapak yang dibongkar paksa oleh petugas," ucap Erwin.

Diteruskan Erwin, para PKL yang kedapatan berjualan di bahu jalan tersebut selanjutnya didata. Ini akan menjadi dasar pihaknya untuk memberikan efek jera sekaligus pemberian sanksi jika terulang kemudian hari.

"Tetap didata dan akan kami sanksi jika terulang lagi. Operasi ini juga bakal dilakukan rutin beberapa pekan kedepan," pungkas Erwin. (rzn)

Sumber: