Catat, Harga TBS Sawit Ditetapkan Rp 2.815 Per Kg : Pemda Se-Bengkulu Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut

Catat, Harga TBS Sawit Ditetapkan Rp 2.815 Per Kg : Pemda Se-Bengkulu Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN/BENGKULU - Pemprov Bengkulu dan Pemda se-Provinsi Bengkulu, bersama Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bengkulu akan bersurat mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan, agar mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan membuka keran kembali ekspor CPO.

Kesepakatan ini dirumuskan saat rapat penetapan Harga Tandah Buah Segar (TBS) di Provinsi Bengkulu yang dihadiri sejumlah para kepala daerah, Selasa (17/5). “Ini permintaan dari Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu bersama pelaku usaha beserta petani sawit. Hasil rapat ini kita sudah mendapatkan gambarannya dan usulan itu akan kita sampaikan," kata Gubernur Rohidin Mersyah.

Gubernur mengatakan permohonan itu didasari adanya kesepakatan oleh perusahaan CPO untuk mematuhi Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen. Selain itu, permohonan ini disampaikan mengingat aktivitas perusahaan pabrik CPO saat ini terhenti.

"Dikarenakan stok di tanki cair sudah penuh sehingga dengan situasi ini semua aktivitas CPO terhenti," kata Rohidin. Pemprov Bengkulu telah menetapkan harga TBS baru untuk bulan sebesar Rp2.810 perkilogram.

Harga ini wajib disepakati oleh seluruh perusahaan CPO. "Jangan lagi ada kepanikan dan semua perusahaan wajib mematuhinya," tegas Gubernur. Ditambahkan Kepala Dinas Tanaman Oangan, Holtikuktura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan menambahkan, Gubernur merekomendasikan melalui surat kepada Presiden.

Permohonan ini bukan hanya dilakukan di Bengkulu tetapi juga daerah lain. "Dampak larangan eskpor ini ke semua lini, baik perusahaan tetapi juga petani," kata Ricky. Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini presiden dapat mencabut kebijakan itu. Sehingga aktifitas pabrik CPO kembali normal. "Kita harapkan juga dengan perusahaan CPO agar mematuhi ketetapan harga ini. Kalau tidak kita akan berikan sanksi," ungkap Ricky.

Dukungan Gusnan

Terpisah, Bupati Gusnan Mulyadi turut menghadiri rapat koordinasi terkait penetapan harga TBS kelapa sawit periode Mei 2022 yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu dan Pemda se Provinsi Bengkulu. Rakor yang dipimpin Gubernur Rohidin Mersyah melibatkan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu dan pelaku usaha bidang perkebunan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.

Termasuk di antaranya Pemda BS mendukung penuh usulan pencabutan larangan ekspor CPO oleh pemerintah. “Dalam menyikapi situasi anjloknya harga TBS, maka dalam rakor tadi (kemarin) didapati beberapa kesepakatan bersama, diantaranya untuk melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menko Perekonomian dan Perdagangan untuk mencabut larangan ekspor CPO dengan didasari pernyataan setiap pabrik CPO di Provinsi Bengkulu untuk memenuhi 20% DMO (Domestic Market Obligation), dalam hal ini Pemkab BS sangat mendukung usulan, kesepakatan terkait harga TBS yang secara berkesinambungan akan dibahas setiap bulannya sesuai dengan situasional Provinsi Bengkulu," terang Gusnan.

Disampaikannya, adanya penurun CPO berdampak besar kepada petani sawit dan berharap persoalan harga TBS kembali stabil. Untuk Bengkulu Selatan diakui petani penghasil terbesar TBS dan persoalan TBS dimana harga turun deratis menjadi persoalan kepala daerah. Karena harga turun berpengaruh pada ekonomi petani. Maka perlu untuk diselamatkan keberlangsungan para petani agar tidak merugi.

“Saya minta betul komponennya dihitung secara rinci sehingga didapatkan harga yang betul betul bisa kita terapkan di lapangan, harus lebih realistis dan berapa kemampuan perusahaan dan berapa petani mendapatkan harga yang layak dengan situasi sekarang dan jangan sampai membuat rugi pada tingkat petani," pungkas Gusnan menirukan pernyataan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Untuk diketahui kesepakatan harga TBS di tingkat pabrik periode Mei 2022 adalah Rp2.815,80, harga terendah di angka Rp 2.421,14, harga tertinggi Rp 3.210,47 dengan toleransi sebesar 5% di angka Rp2.675,01. (cia/one)

Sumber: