Bengkulu Akan Gelar Pemutihan Pajak Lagi? Ini Penjelasan Samsat
pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu 2025-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU untuk kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan masih belum mendapat kepastian.
UPTD Samsat BENGKULU Selatan belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Gubernur BENGKULU terkait program tersebut.
BACA JUGA:Opsen Pajak Ancam Penjualan Kendaraan! 25 Provinsi Berikan Keringanan Pajak PKB dan BBNKB
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Yunisman Hengky, S.Sos mengaku, program pemutihan pajak kendaraan biasanya berlangsung antara pertengahan hingga akhir tahun.
Keputusan ini pun selalu berdasarkan instruksi langsung dari Gubernur Bengkulu. "Kami masih menunggu juknis. Jika nanti ada instruksi dari atas, tentu akan kami laksanakan," ujar Yunisman.
BACA JUGA:CATAT! Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Mengisi BBM Subsidi
Tujuan utama program pemutihan pajak adalah untuk mengurangi total tunggakan dan denda pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi, umum, maupun dinas.
"Dengan adanya pemutihan, beberapa kali realisasi penerimaan pajak justru melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, program ini memberikan dampak positif," jelasnya.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Bengkulu! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan
Namun, Yunisman mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu bergantung pada pemutihan pajak. Ia mengimbau agar wajib pajak tetap membayar pajak tepat waktu guna menghindari akumulasi tunggakan dan memastikan PAD tetap optimal.
"Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas," tambahnya.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kaur Tak Capai Target, Ini Kendalanya
Jika nantinya program pemutihan pajak resmi dibuka, pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat. (**)
Sumber: