CATAT! Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Mengisi BBM Subsidi

CATAT! Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Mengisi BBM Subsidi

Suasana Samsat Bengkulu Selatan -rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anda memiliki kendaraan namun berstatus mati pajak? Baiknya segera melakukan pembayaran.

Sebab UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan mewacanakan kerjasama dengan PT Pertamina untuk membatasi distribusi BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak membayar pajak atau menggunakan plat mati.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Bengkulu! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

Jika kebijakan ini diterapkan, kendaraan yang mati pajak kemungkinan hanya bisa mengisi BBM non-subsidi dengan kadar RON di atas 92 persen.

“Wacana ini muncul dari rencana kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan PT Pertamina. Namun hingga kini, kami belum menerima komitmen resmi berupa MoU atau surat perintah, sehingga kebijakan ini belum diterapkan,” kata Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emron Ula, SH.

BACA JUGA:Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya

Emron mengatakan, kebijakan ini bertujuan guna menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri, total tunggakan pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Masalah tunggakan pajak kendaraan ini bukan hanya terjadi di Bengkulu Selatan, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Tinggal bagaimana setiap daerah mengelola dan menyelesaikannya,” sebutnya.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kaur Tak Capai Target, Ini Kendalanya

Emron berharap kerjasama antara UPTD Samsat dan PT Pertamina dalam membatasi distribusi BBM subsidi kepada kendaraan mati pajak dapat berjalan dalam jangka panjang.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada pengelolaan pajak kendaraan dinas, Pajak Air Permukaan (PAP), dan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak lainnya.

BACA JUGA:Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025

“Hasil pajak ini sangat penting bagi pemasukan daerah. Wajib pajak tidak boleh mengabaikan kewajiban ini karena sudah menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Emron.

Terkait program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025, Emron menyebut pihaknya belum menerima arahan atau surat resmi dari Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan dengan Tagihan Pajak Berkedok APK

Namun, jika program ini kembali digelar, UPTD Samsat Bengkulu Selatan akan mempersiapkan langkah-langkah strategis, termasuk pelayanan jemput bola.

“Banyak masyarakat yang enggan membayar pajak dengan alasan sibuk bekerja atau jarak yang jauh ke kantor Samsat. Kami akan mengupayakan solusi terbaik untuk mengatasi kendala tersebut,” pungkas Emron. (**)

Sumber: