Kabar Baik untuk Warga Bengkulu! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

Kabar Baik untuk Warga Bengkulu! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

PAJAK: Petugas UPTD Samsat Bengkulu Selatan memproses data serta berkas kendaraan bermotor yang menunggak pajak-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi BENGKULU memberikan fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak, seiring dengan diberlakukannya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa menegaskan, tarif pajak kendaraan sesuai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada 2025 tidak mengalami kenaikan.

"Tarif pajak tahun 2025 ini sama seperti tahun 2024," ujar Yudi.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merespons kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kaur Tak Capai Target, Ini Kendalanya

Harapannya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tidak ada kenaikan tarif karena kebijakan gubernur yang mengikuti Surat Edaran dan diskresi Presiden," jelas Yudi.

Yudi juga menjelaskan, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/kota tetap diberlakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat, yakni sebesar 66 persen dari tarif awal. Diskon atau keringanan pajak ini berlaku mulai 7 Januari hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda

"Kami akan melakukan evaluasi setelah enam bulan. Jika diperlukan, kebijakan ini dapat diperpanjang sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," imbuhnya. (**)

Sumber: