Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya

Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya

Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor akan resmi berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Berapa besarannya? Begini cara menghitungnya.

Penetapan pajak ini merupakan kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berikut mekanisme dan detail aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kaur Tak Capai Target, Ini Kendalanya

Opsen pajak sendiri merupakan tambahan pungutan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai pajak pokok. Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Jenis Opsen Pajak Daerah

UU HKPD mengatur tiga jenis opsen pajak daerah yang akan diterapkan:

BACA JUGA:Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota terhadap pajak pokok kendaraan bermotor.

2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Diberlakukan atas bea balik nama kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.

BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda

3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Berlaku untuk komoditas mineral yang tidak termasuk kategori logam maupun batuan.

Mekanisme Opsen Pajak

Opsen pajak adalah pungutan tambahan dengan tarif tetap yang dihitung dari nilai pokok pajak. Untuk PKB dan BBNKB, opsen pajak tergolong sebagai pajak official assessment, yang berarti besarnya ditetapkan resmi oleh kepala daerah berdasarkan data pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN

Tarif opsen untuk pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU HKPD.

Hanya saja opsen ini tidak otomatis berarti kenaikan pajak kendaraan sebesar 66%, karena hanya menjadi tambahan yang dipungut bersamaan dengan pembayaran PKB atau BBNKB.

Penerapan Opsen Pajak

Dalam dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (Surat Tanda Nomor Kendaraan), akan terdapat dua kolom tambahan yang menunjukkan besaran opsen PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan dengan Tagihan Pajak Berkedok APK

Sumber: