BPKB Elektronik Diberlakukan di Maret 2025! Simak Biaya dan Cara Pengurusannya
BPKB Elektronik Diberlakukan di Maret 2025! Simak Biaya dan Cara Pengurusannya-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Pemerintah berencana menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai Maret 2025. Saat ini, persiapan tengah dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasinya.
Sebagai tahap awal, produksi BPKB elektronik akan dilakukan secara terbatas untuk evaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
BACA JUGA:BMW Tinggalkan Kendaraan Listrik, Tahun 2028 Produksi Mobil Hidrogen Secara Massal
Pada tahap awal, BPKB elektronik hanya akan diberikan untuk kendaraan baru roda empat dan roda enam. Menurut Korlantas Polri, penerapan pertama ini ditujukan untuk mobil, sementara kendaraan roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB konvensional.
Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa di masa mendatang, kendaraan roda dua juga akan mendapatkan BPKB elektronik setelah melalui tahap evaluasi.
BACA JUGA:Opsen Pajak Ancam Penjualan Kendaraan! 25 Provinsi Berikan Keringanan Pajak PKB dan BBNKB
BPKB elektronik ini akan diberikan saat kendaraan baru diregistrasikan di kepolisian. Dokumen ini dirancang lebih modern dengan adanya chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.
Biaya Pembuatan BPKB Elektronik 2025
Meskipun sistemnya berubah menjadi elektronik, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB baru tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
BACA JUGA:CATAT! Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Mengisi BBM Subsidi
- Motor: Rp225.000
- Mobil: Rp375.000
Harga ini masih menggunakan tarif lama tanpa ada kenaikan biaya.
Cara Membuat BPKB Elektronik Secara Online
Proses pembuatan BPKB elektronik bisa dilakukan secara online, terutama bagi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), dengan langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Bengkulu! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan
1. Akses situs bpkb.net
2. Masukkan nomor rangka kendaraan atau nomor BPKB
3. Isi data diri, seperti nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pergantian BPKB
4. Ikuti langkah-langkah pendaftaran hingga selesai dan pastikan data sudah terekam dalam sistem
BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda
Demikian informasi terbaru mengenai daftar kendaraan yang bisa mendapatkan BPKB elektronik. Saat ini, penerapannya masih terbatas pada kendaraan roda empat, namun ke depannya akan dievaluasi untuk kendaraan roda dua. (**)
Sumber: