Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda

Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda

Warga Bengkulu Selatan menunggu antrean pembayaran pajak kendaraan-rezan -raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Pemerintah Provinsi BENGKULU tengah mengkaji kelanjutan program pembebasan pajak kendaraan yang telah diberlakukan sejak Mei hingga 30 November 2024.

Program ini memberikan insentif kepada masyarakat dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengungkapkan bahwa keputusan terkait kelanjutan program masih menunggu arahan dari pimpinan.

"Kita menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Sampai saat ini, belum ada keputusan," kata Haryadi pada Selasa 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan dengan Tagihan Pajak Berkedok APK

Ia menjelaskan, keputusan ini kemungkinan besar akan dibahas lebih lanjut setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

“Mungkin nanti akan dibicarakan setelah pelantikan. Untuk saat ini, kebijakan kembali seperti sebelumnya, tanpa program pembebasan,” ujarnya.

Haryadi juga mengakui bahwa program ini mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih banyak yang belum memanfaatkannya.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Sebagian besar masyarakat sudah tahu soal program ini, tetapi ternyata masih ada yang belum memanfaatkan kesempatan hingga hari terakhir,” tambahnya.

Berdasarkan data, sebanyak 136.828 kendaraan di Provinsi Bengkulu memanfaatkan program ini sepanjang tahun 2024, dengan total pembebasan pajak senilai Rp53 miliar. Program ini terdiri dari pembebasan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya

Untuk kendaraan roda dua, total nilai pembebasan mencapai Rp12,876 miliar. Rinciannya, sebanyak 11.632 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai Rp1,471 miliar, sementara 88.082 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai Rp11,405 miliar.

Sementara itu, pembebasan pajak untuk kendaraan roda empat atau lebih mencapai total Rp40,198 miliar. Sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai Rp10,165 miliar, dan 29.180 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai Rp30,032 miliar.

BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir

Meski program ini telah berakhir, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengevaluasi dampaknya sebelum memutuskan kebijakan serupa di masa mendatang. (**)

Sumber: