Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya
Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya-istimewa-raselnews.com
Hal ini mempermudah masyarakat dalam melihat detail perhitungan pajak.
Pengecualian untuk Jakarta
Opsen pajak kendaraan tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini disebabkan status khusus Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang tidak mengizinkan penerapan opsen pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik
Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan sebelum dan setelah diberlakukannya UU HKPD:
- Sebelum UU HKPD (2024):
Contoh: Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp22.800.000
Bobot: 1
Tarif: 1,75%
Pajak terutang: Rp22.800.000 × 1 × 1,75% = Rp399.000
BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya
- Setelah UU HKPD (2025):
Pajak terutang dihitung dengan penambahan opsen sebesar 66%. Dengan demikian, opsen pajak sebesar Rp399.000 x 66% = Rp263.340 akan ditambahkan pada total pajak yang harus dibayar.
Dengan diberlakukannya opsen pajak, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung program pembangunan serta layanan publik.
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak mengalami kebingungan saat membayar pajak kendaraan bermotor. (**)
Sumber: