Pengusulan DAK 2026 Dibuka! Ini yang Harus Dilengkapi Sekolah, Operator Wajib Tahu

Pengusulan DAK 2026 Dibuka! Ini yang Harus Dilengkapi Sekolah, Operator Wajib Tahu

ilustrasi toilet sekolah rusak-istimewa-

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan untuk tahun anggaran 2026 dari Kemendikdasmen RI kini dibuka kembali.

Proses pengusulan ini dapat dilakukan hingga Juni mendatang melalui sistem online di laman Dapodik sekolah.

BACA JUGA:Guru PPPK Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025

Operator sekolah wajib memahami poin-poin penting yang harus disertakan dalam pemberkasan usulan rehab gedung sekolah yang didanai oleh DAK agar dana tersebut dapat dicairkan.

Fungsional Perencanaan, Pelaporan, dan Evaluasi (PPE) Dissdikbud Bengkulu Selatan, Yen September S.Pd.I menyebut, poin pertama yang harus dipenuhi adalah data kerusakan sekolah.

BACA JUGA:Update Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil Tahun 2024-2025, Mau Liburan Kemana?

Kerusakan sekolah harus dilaporkan dengan bukti foto dan persentase nilai kerusakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, sekolah juga harus memastikan bahwa data Dapodik sudah terupdate, mulai dari jumlah siswa, guru, hingga fasilitas yang tersedia.

Jika data Dapodik tidak terupdate, maka data sekolah tidak akan terbaca di sistem pusat, yang menghambat penerimaan bantuan.

BACA JUGA:Sistem Rangking Siswa di Sekolah Bakal Kembali Diterapkan? Begini Penjelasan Kemendikdasmen

“Usulan DAK tidak hanya sekadar mengisi formulir usulan, tetapi seluruh berkas juga harus dilengkapi. Khususnya, persentase kerusakan sekolah dan pembaruan data Dapodik ini sangat krusial,” ungkap Yen.

Menurut Yen, banyak operator yang masih mengandalkan data lama dan terkesan menyalin data tanpa pembaruan, sehingga data yang tampil di sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:Syarat Sekolah dan Siswa Bisa Ikut SNBP atau Seleksi Jalur Prestasi 2025, Kelas 12 Wajib Tahu

Misalnya, kerusakan atap bangunan yang mencapai 80 persen, yang tentu saja membuat bangunan tidak lagi layak untuk digunakan oleh peserta didik.

"Perhitungan harus masuk akal. Beberapa sekolah juga tidak teliti dalam mencatatkan hal-hal seperti ini," tambahnya.

Yen menekankan pentingnya memperhatikan rentang waktu penginputan usulan DAK. Data harus diinput sesuai prosedur dan jadwal yang telah ditentukan. Input data di luar jadwal akan sulit terbaca oleh sistem.

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

"Dapodik harus diperbarui menjelang tahun ajaran baru dan setelah tahun ajaran baru dimulai, jadi operator harus menyesuaikan dengan jadwal tersebut. Jangan memperbarui Dapodik lebih dari setahun karena akan ada banyak perubahan dalam data sekolah tersebut," jelasnya. (**)

Sumber: