Maaf, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Lagi Penerimaan Honorer Baru
Iluistrasi tenaga honorer-istimewa-
BENGKULU, RASELNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan surat edaran yang melarang penerimaan tenaga Non-ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu.
Pemprov juga tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap ribuan tenaga honorer, yang hasilnya harus diselesaikan paling lambat 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Ada Lagi Perekrutan Tenaga Honorer Baru
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengaku setuju mengingat kebijakan larangan penerimaan honorer baru ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut melarang pengangkatan pegawai Non-ASN atau bentuk lain selain Pegawai ASN.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma yang Tidak Lulus Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu! Segini Gajinya
“Saya rasa ini sudah tepat karena selaras dengan undang-undang, di mana pada tahun 2025 tidak ada lagi tenaga honorer,” kata Edwar.
Saat ini, seluruh tenaga honorer yang bekerja di OPD masih menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan, mengingat proses evaluasi kinerja masih berlangsung.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 'Dirumahkan' di Tahun 2025
Edwar menambahkan, tenaga honorer yang diperbolehkan hanya mencakup tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir. Ia berharap kebijakan ini dilaksanakan dengan konsisten oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai ada yang diperpanjang sebagian, sementara lainnya tidak. Hal ini dapat memicu polemik di masa mendatang,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Baik, Gaji Honorer dan THL Pemprov Bengkulu 2025 Sudah Dianggarkan, Segini Besarannya
Sementara itu, Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan SK bagi tenaga honorer Pemprov Bengkulu akan dikeluarkan setelah evaluasi kinerja selesai.
“Sampai saat ini SK-nya belum diterbitkan,” ujar Haryadi. (**)
Sumber: