Pemkab Kaur Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 'Dirumahkan' di Tahun 2025
Ilustrasi tenaga honorer sedang memberikan pelajaran kepada peserta didiknya-istimewa-
KAUR, RASELNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan tahun 2025 tidak akan ada tenaga honorer dirumahkan alias diberhentikan.
Kebijakan ini mencakup sekitar 1.500 tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi Pemkab Kaur, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta staf teknis di Puskesmas, OPD, dan sekolah.
BACA JUGA:Diumumkan 24 Desember! Honorer yang Masuk 5 Kategori ini Dibatalkan Kelulusan PPPK 2024
Menurut Sekda Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, kontrak tenaga honorer yang ada akan diperpanjang berdasarkan kebutuhan masing-masing OPD.
Hanya saja perpanjangan tersebut tetap mempertimbangkan keaktifan dan kinerja honorer selama melaksanakan tugasnya.
"Tidak ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer. Kontrak mereka akan diperpanjang jika keberadaan mereka masih dibutuhkan," tegas Sekda.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Honorer Dipastikan Aman tidak ada PHK, Gaji Berbeda!
Meski demikian, Sekda mengingatkan agar OPD dan sekolah tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
Honorer yang sudah ada diharapkan untuk mematuhi aturan dan terus meningkatkan kinerja guna menekan pengeluaran OPD serta memastikan efisiensi.
"Jika ada honorer yang tidak memenuhi standar kinerja, atasan dapat memberikan peringatan hingga mengambil langkah pemberhentian sesuai aturan," tambahnya.
BACA JUGA:Kabar Baik, Gaji Honorer dan THL Pemprov Bengkulu 2025 Sudah Dianggarkan, Segini Besarannya
Keputusan ini telah disosialisasikan kepada seluruh OPD dan sekolah di Kabupaten Kaur.
Pemberhentian tenaga honorer hanya dapat dilakukan dengan alasan yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku. Diharapkan kebijakan ini menjadi acuan selama tahun 2025. (**)
Sumber: