Opsen Pajak Ancam Penjualan Kendaraan! 25 Provinsi Berikan Keringanan Pajak PKB dan BBNKB

Opsen Pajak Ancam Penjualan Kendaraan! 25 Provinsi Berikan Keringanan Pajak PKB dan BBNKB

Penjualan kendaraan di tahun 2025 terancam pasca adanya opsen pajak-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri otomotif nasional di tengah tantangan pasar yang melemah.

BACA JUGA:CATAT! Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Mengisi BBM Subsidi

Kekhawatiran Penurunan Penjualan Kendaraan

Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Darta mengaku, tanpa insentif tambahan, Penjualan kendaraan pada tahun 2025 dikhawatirkan turun drastis di bawah 800 ribu unit.

Penurunan ini melanjutkan tren negatif pada 2024, di mana penjualan kendaraan merosot 13,9% menjadi 865.723 unit.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Bengkulu! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

Sebaliknya, dengan adanya insentif tambahan, pasar kendaraan bermotor diproyeksikan mencapai 900 ribu unit, melebihi target 850 ribu unit yang ditetapkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi konsumen untuk menikmati beban pajak yang lebih ringan.

BACA JUGA:Pajak Opsen Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025! Begini Cara Menghitungnya

Tantangan dan Peluang Industri Otomotif

Sementara itu, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengungkapkan beberapa tantangan utama yang memengaruhi pasar otomotif tahun ini, di antaranya:

1. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%

BACA JUGA:Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kaur Tak Capai Target, Ini Kendalanya

2. Beban opsen pajak yang meningkatkan biaya pembelian kendaraan

3. Ketidakstabilan kondisi ekonomi

Namun, Kukuh tetap optimistis karena beberapa peluang menjanjikan, seperti:

1. Penurunan suku bunga acuan AS (Federal Funds Rate)

BACA JUGA:Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di 2025

2. Kehadiran merek kendaraan baru di Indonesia

3. Pertumbuhan pesat penjualan kendaraan listrik (EV)

Dampak Positif Insentif

Dukungan insentif pajak, termasuk diskon PPnBM 3% untuk mobil hybrid, diyakini mampu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.

Sumber: