Bapenda “Kejar” Provider Selular Nunggak Retribusi

Bapenda “Kejar” Provider Selular Nunggak Retribusi

RASELNEWS.COM, SELUMA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluma “kejar” provider selular nunggak retribusi. Memasuki pertengahan tahun 2022, pihak provider jaringan selular belum melunasi retribusi tower yang didirikan di Seluma. Nominal tunggakan cukup pantastis mencapai Rp 48 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Seluma, Yuyun Afrianto, SE, M.Si mengatakan surat penagihan tunggakan retribusi sudah disampaikan ke pihak provider selular. Tetapi pihak provider belum juga melunasi tunggakannya. "Kami terus melakukan penagihan, tapi belum juga ditindaklanjuti. Ini sudah memasuki pertengahan 2022, padahal itu tunggakan 2021,” ungkap Yuyun.

Jika tidak juga ditindaklanjuti, Yuyun mengancam akan mendatangi provider selular yang nunggak retribusi agar segera melunasi kewajiban retribusi. “Saat ini yang menjadi kendala adalah petugas selalu dialihkan saat menagih di kantornya di Kota Bengkulu. Diminta menagih ke Kota Palembang, bahkan sampai Jakarta. Jadi petugas penagihan kesulitan,” sesal Yuyun.

Sanksi sudah mulai diberlakukan. Salah satunya dengan menunda perizinan pendirian tower baru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) akan menunda izin pendirian tower seluler di dua lokasi baru. Yakni di Desa Sendawar dan Kelurahan Rimbo Kedui.

Izin pendirian dua tower baru itu akan diproses jika tunggakan retribusi sudah dilunasi. Pemerintah sangat mendukung program provider membangun tower di Kabupaten Seluma. Tetapi kewajiban juga harus dituntaskan oleh pihak pengusaha. "Jika pihak provider taat membayar retribusi, pemerintah juga akan mempermudah proses perizinan," kata Yuyun. (rwf)

Sumber: