Tiga Pembobol Rumah Berhasil Diciduk

Tiga Pembobol Rumah Berhasil Diciduk

RASELNEWS.COM, SELUMA - Kurang dari sepekan, tiga tersangka pembobol rumah berhasil diciduk usai menerima laporan korban pada 7 Mei lalu. Keberhasilan Polsek Talo ini disampaikan pada press conference yang digelar di Maolres Seluma, Rabu (18/5/2022).

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kasubbagdalops AKP. Elpamas Sawir dalam press conference, menyampaikan ketiga terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Kasus pembobolan dilakukan ketika kondisi rumah dalam keadan kosong.

“Jadi ini harus menjadi perhatian kita semua. Jika akan pergi, perhatikan semua kunci-kunci. Jika pergi untuk waktu agak lama, sebaiknya dititipkan kepada tetangga atau keluarga agar kejadian seperti ini tak terulang lagi," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Talo.

Ditambahkan Kasubbagdalops, korban adalah Ani Fitrianingsih, warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo. Pencurian terjadi pada Selasa (3/5), sekira pukul 00.30 WIB. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Talo pada 7 Mei. "Saat itu rumah dalam keadaan kosong," ujar Elpamas.

Usai menerima laporan, Polsek Talo langsung bergerak. Hanya memerlukan waktu lima hari, ketiga tersangka berhasil diciduk. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ilir Talo. Yakni AA (18) warga Desa Pasar Talo, JP (22) dan Si (25) warga Desa Penago.

"Ketiga pelaku telah kami tahan. Untuk proses hukum selanjutnya, mempertanggungjawabkan perbuatannya ini," tegasnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit Honda Beat, 1 unit televisi, 1 laptop dan printer, 1 unit PS3 dan 2, 1 unit Handphone, speaker aktif, sepatu, tas dan 2 tabung gas 3 Kg.

"Tiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (rwf)

Sumber: